DPRD Sumut Lanjutkan Permasalahan Penahanan Agunan Nasabah

  • Bagikan
POLTAK Silitonga selaku pengacara dari nasabah Tianas Br Situmorang, memberikan penjelasan kepada pers usai bertemu dengan Komisi C DPRD Sumut, Rabu (5/6). Waspada/Partono Budy
POLTAK Silitonga selaku pengacara dari nasabah Tianas Br Situmorang, memberikan penjelasan kepada pers usai bertemu dengan Komisi C DPRD Sumut, Rabu (5/6). Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Komisi C DPRD Sumut akan melanjutkan tindak penipuan penggelapan agunan kredit, pemalsuan surat dokumen dan tanda tangan pendebetan rekening tabungan atas nama Tianas Br Situmorang, yang diduga kuat dilakukan oknum pejabat tinggi di Bank Sumut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C Poaradda Nababan, didampingi anggota H M Subandi, dan Meilizar Latief, ketika memimpin rapat dengan Bank Sumut, BI Kpw Medan dan OJK di gedung dewan, dan nasabah bernama Tianas Br Situmorang, yang didampingi pengacara hukum Poltak Silitonga, Rabu (5/6).

Paoradda Nababan mengatakan, pihaknya telah mengetahui persoalan yang terjadi dan sempat viral dengan meminta pihak Bank Sumut dan Tianas br Situmorang mencari jalan terbaik bukan membuka-buka lagi lembaran lama.

“RDP kita tunda dalam waktu ke depan dengan menghadirkan Direktur Utama Bank Sumut dan oknum DS yang merupakan pihak yang terkait dengan persoalan yang sedang terjadi. Diketahui DS merupakan istri ke 2 dari almarhum Thomas Panggabean, ” ujar Poradda

Dia juga berharap pihak yang bersengketa dapat mencari titik tengah dengan jalur kekeluargaan, sehingga tercapai kata mufakat yang saling menguntungkan.

Kronologis Permasalahan

Usai rapat, Poltak Silitonga memaparkan kronologis poin permasalahan, yakni terkait tindakan penipuan, penggelapan agunan kredit, pemalsuan surat dokumen dan tanda tangan pendebetan rekening tabungan atas nama Tianas Br Situmorang, yang diduga kuat dilakukan oknum pejabat tinggi Bank Sumut.

Dia menilai Bank Sumut telah menzholomi kleinnya selaku ahli waris sah dari debitur almarhum Thomas Panggabean, yakni Tianas Br Situmorang, sesuai surat ahli waris yang telah disampaikan kepada pihak Bank Sumut.

Dia juga menyebut nama-nama petinggi Bank Sumut yang dilaporkan terkait dalam masalah tersebut.

Menurut Poltak, tindakan yang diperbuat oleh Bank Sumut terkategorikan kejam terhadap kleinnya, sehingga perlu disampaikan ke Komisi C DPRD Sumut. Ini dimaksudkan agar semua mengetahui masalah tersebut.

“DPRD Sumut diharapkan dapat mendengarkan keluhan konstituennya dan dapat mengetahui kelakuan-kelakuan pejabat Bank Sumut yang telah menzholimi masyarakatnya. Karena, Bank Sumut sebagai bank milik Pemprovsu sebagai pemegang saham terbesar tidak terlepas dari pengawasan DPRD Sumut, khususnya Komisi C, ” sebut Poltak.

Dan, lanjutnya DPRD Sumut menjadi harapan terakhir mereka untuk mendapat keadilan, dengan memanggil pejabat Bank Sumut dan hukum seberat-beratnya seandainya mereka telah melakukan tindakan melawan hukum. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *