Scroll Untuk Membaca

Medan

DPRD Sumut Ingin Kepastian Pergub Hibah Dan Bansos Sudah Direvisi

MEDAN (Waspada): DPRD Sumut mengapresiasi langkah Pemprovsu yang akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.

“Kita apresasi namun kita ingin pastikan apakah itu sudah direvisi atau bagaimana,” kata anggota DPRD Sumut Ruben Tarigan, Senin (19/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRD Sumut Ingin Kepastian Pergub Hibah Dan Bansos Sudah Direvisi

IKLAN

Anggota dewan dari Fraksi PDI-P itu merespon audiensi Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK) Sumut dipimpin Ketuanya Pdt Antonius P Surbakti MTh, Sekretaris Restu Pencawan, Ferdi Sembiring dll.

Menyikapi audiensi itu, Ruben Tarigan, yang menerima langsung audiensi FBUK yang berjumlah puluhan orang yang berasal dari Medan dan Deli Serdang itu menyebutkan, informasi yang dihimpunnya bahwa Pergub tersebut sudah direvisi.

“Itu akan panjang jalurnya, mulai dari Biro Hukum hingga nanti Kementrian, yang ingin kita ketahui apakah sudah diimplementasikan, atau bagaiman, itu yang mau kita ketahuii,” uijarnya.

Jika dibiarkan, Ruben khawatir akan ada kesenjangan yang menempatkan bantuan untuk rumah ibadah tidak mewakili keseluruhannya. “Artinya, hanya satu rumah ibadah, dan kita tidak ingin ada satu rumah ibadah milik si A dari pemeluk agama yang sama, kita ingin satu kesatuan untuk satu agama, tidak dibeda-bedakan,” ujarnya.

Untuk memastikan apakah sudah direvisi FBUK bersama sekitar 200 anggota akan beraudiensi ke Gubsu pada 26 September 2022. “Nanti kita lihat seperti apa progresnya, jika diketahui kemudian, kita nanti dari dewan tidak akan ikut membahas APBD,” sebut Ruben.

Seperti diketahui, di Pasal 7 Pergub No 19/2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, disebutkan lembaga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah dari APBD Pemprov Sumut adalah rumah ibadah berbentuk musala, surau serta gereja kharismatik.

Karena mendapat beragam reaksi, Peraturan yang telah ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi pada 22 April 2022, kemudian mendapat perhatian Gubsu. Pada 5 Agustus 2022 lalu, Gubsu akan merevisi aturan itu dan berjanji akan menyalurkan dana hibah kepada musala, surau dan gereja kharismatik.

Terkait dengan audiensi Ketua FBUK Pdt Antonius P Surbakti menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Sumut Ruben Tarigan. “Kita juga berharap ada upaya meningkatkan sosialisasi tentang penyalahgunaan narkoba oleh legislatif kepada masyarakat,” ujarnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE