DPRD Sumut Dukung Buruh Tolak Perppu Ciptaker

  • Bagikan
KETUA Komisi E DPRD Sumut Syamul Qamar menerima pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan pekerja/buruh di ruang dewan, Selasa (24/1). Waspada/Ist
KETUA Komisi E DPRD Sumut Syamul Qamar menerima pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan pekerja/buruh di ruang dewan, Selasa (24/1). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Ketua Komisi E DPRD Sumut Syamul Qamar mendukung pernyataaan sikap aliansi pekerja/buruh yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu disampaikan Syamsul ketika menerima perwakilan aliansi pekerja/buruh di ruang dewan, Selasa (24/1). Hadir anggota Komisi E Tuahman Purba dan Hendro Susanto. Adapun perwakilan pekerja/buruh berasal dari SPSI, KSBSI, SBSU, SBNI dan organisasi buruh lainnya.

Mereka hadir ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya terkait diterbitkannya Perppu No 2/2022 tentang Ciptaker, tanggal 30 Desember 2022, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Omnibus Law-UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat melalui putusan No 91/PUU-XVIII/2020.

Menyikapi aspirasi itu, Ketua Komisi E Syamsul Qamar menyebutkan, aspirasi para pekerja dan buruh merupakan pandangan mereka yang perlu diidukung dan mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Kita berharap aspirasi tentang penolakan Perppu dapat disahuti dan ditindaklanjuti oleh, terutama fraksi terkait di DPR RI, dan Kementrian Tenaga Kerja, ” ujarnya.

Komisi E DPRD Sumut menghargai aspirasi dan pandangan yang disampaikan sebagai bentuk demokrasi yang sehat. “Ini aspirasi yang baik, dan kita dukung untuk kepentingan para pekerja,” ujarnya.

Selain menolak Perppu No 2, para pekerja/buruh yang hadir dalam pertemuan dengan Komisi E juga mendesak agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera dicabut. Serta meminta pimpinan di DPRD Sumut supaya menyampaikan tuntutan itu ke Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI.

Disebutkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu juga tidak melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang seharusnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sehingga telah banyak mendegradasi hak-hak buruh di dunia kerja. (cpb)

  • Bagikan