MEDAN (Waspada): Ketua Komisi A DPRD Sumut Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc, MA mengapresiasi kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Pemdes Dukcapil) yang telah mengelola anggaran sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Hal itu dikatakan Prof. Dr. H. Usman Jakfar, ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pemdes Dukcapil H. Parlindungan Pane, SH, M.Si didampingi Sekretaris Drs. Alia Gani Manurung dan jajaran di ruang dewan, Kamis (5/12).
Dengan anggaran Rp 42 miliar lebih di Pagu APBD Murni 2024, Pemdes Dukcapil telah mampu meningkatkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten/kota.
“Kita berharap layanan ini semakin merata di 33 kabupaten/kota, agar seluruh masyarakat memiliki identitas yang jelas,” katanya.
Prof. Dr. H. Usman Jakfar juga mengapresiasi Pemdes Dukcapil yang ikut berperan menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dengan membantu pelaporan dan pendataan data pemilih di kabupaten/kota.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Pemdes Dukcapil H. Parlindungan Pane, SH, M.Si mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya dalam melaksanakan kebijakan bidang pendafataran penduduk berdasarkan kebijakan nasional.
Di tahun 2025, pihaknya telah menyusun anggaran tahun 2025 berkaitan dengan program pendaftaran penduduk, dengan nilai Rp 35 miliar di Pagu R KUA PPAS 2025.
Terdapat berbagai program, di antaranya Penetapan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendaftaran Penduduk Berdasarkan Kebijakan Nasional, Pendataan Penduduk Non Parmenen dan Rentan Administrasi Kependudukan Lintas Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.
Kemudian, fasilitasi terkait pendafaran penduduk; komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pendaftaran pendududuk.
Di tahun 2025 juga, akan digulirkan program kordinasi berkala antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah kewenangan provinsi terkait pendaftaran penduduk. Adapun untuk program pencatatan sipil, akan digulirkan program fasilitasi pelayanan bidang pencatatan sipil di kabupaten/kota.
Menurut Pane, Pagu R.KUA PPAS 2025 ini jauh lebih kecil dibanding Pagu APBD Murni tahun 2024 sebesar Rp 42 miliar lebih.
Namun di tahun 2025, Pemdes Dukcapil mengajukan permohonan penambahan anggaran urusan kependudukan dan catatan sipil, berupa pemberian bantuan hibah pakai alat rekam atau penunjang pelayanan di kabupaten/kota.
Adapun anggarannya sebesar Rp 2 miliar, berupa bantuan hibah 10 unit harga 1 paket alat rekam dan cetak untuk kabupaten Karo, Madina, Paluta, Palas, Tapteng, Sibolga, Dairi, Pakpak Barat, Toba dan Samosir. Selain itu, juga diusulkan pengadaan blanko KTP sebesar Rp 150 juta. (cpb)