MEDAN (Waspada): Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) RI Medan dan kepolisian yang menyita obat sirup mengandung etilen glikol (EG/DEG) yang melebihi ambang batas aman 0,5 mg/kg berat. Obat sirup yang disita sebanyak 5 mobil box atau sekitar 4.000 kotak.
“Dari hasil sidak yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut ke BBPOM Medan, ada sekitar 4.000 kotak atau lebih kurang 5 mobil box produk sirup mengandung cemaran EG/DEG yang disita. Mereka (BBPOM dan kepolisian) baru merazia dan menyita produk sirup mengandung cemaran etilen glikol itu,” ujar anggota Komisi E DPRD Sumut, Hendro Susanto, Selasa malam (25/10/2022).
Anggota dewan dari FPKS ini menyebutkan, sidak yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut untuk merespon atas keresahan masyarakat Sumut, terhadap maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Saat kami sidak, kami diterima Pak Marbun bagian penindakan dan Pak Jupri bagian laboratorium BBPOM Medan. Dari hasil sidak terungkap ribuan produk sirup mengandung cemaran etilen glikol yang disita tim razia BBPOM. Kami tidak hanya mendengar laporan hasil razia, tapi melihat langsung barang-barang yang disita mereka,” ungkap Hendro.
Dari sidak itu, katanya lagi, terungkap bahwa ribuan produk sirop mengandung cemaran etilen glikol yang disita tim razia BBPOM adalah produksi PT UPI berlokasi di Medan.
Dari hasil razia tersebut, lanjut Hendro, Komisi E DPRD Sumut mengapresiasi Balai Besar BPOM RI di Medan dan Kapolda atas operasi pasar terhadap 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol, yang melebihi ambang batas aman 0,5 mg/kg berat.
Tindak lanjut dari sidak tersebut, tambah anggota dewan dari dapil Binjai Langkat ini, DPRD Sumut sesuai fungsinya akan terus melakukan pengawasan dan berdiskusi, dan mendapatkan penjelasan dari pihak Balai Besar POM di Medan, akan adanya produk yang dilansir BPOM RI diproduksi di Medan. (cpb)