DPRD Medan Segera Panggil Yuu At Contempo

  • Bagikan
SEJUMLAH pekerja tampak bekerja membangun dinding baru di depan obyek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/). Waspada/Ist
SEJUMLAH pekerja tampak bekerja membangun dinding baru di depan obyek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): DPRD Medan akan segera memanggil pihak Yuu At Contempo terkait pembangunan dinding baru di objek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, itu.

“Kita akan jadwalkan pemanggilan pihak perumahan Yuu At Contempo dan pihak terkait lainnya, termasuk perumahan Contempo berkaitan dengan adanya bangunan baru di objek sengketa dengan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana kepada wartawan di Medan, Rabu (17/1).

Haris merespon pengaduan dan keluhan warga perumahan Contempo, yang keberatan dengan pembangunan bangunan baru Sabtu (13/1) yang berada di objek sengketa berupa akses fasum tepat di atas lingkungan perumahan mereka.

Diketahui, kasus perdatanya sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022 dan tinggal menunggu proses eksekusi.

Menyikapi itu, Haris Kelana kecewa dan mengherankan mengapa kasus perdata yang sudah inkrah justru ada pembangunan dinding baru persis di objek sengketa.

“Kita ingin tahu apa alasannya, dan mengapa hal itu dilakukan dan apa tujuannya,” kata Haris, seraya menyebut semua pihak akan dipanggil, termasuk dinas terkait seperti Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Camat, Kelurahan, Kepling setempat, Satpol PP hingga para pekerja bangunan perumahan Yuu At Contempo.

Pada 18 September 2023 lalu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana melakukan peninjauan ke lokasi Yuu At Contempo dan meminta pemilik perumahan membuka fasilitas umum (fasum) yang berada depan perumahan, sebagai satu-satunya akses jalan warga.

Kunjungan itu dilakukan merespon protes warga, terkait ditutupnya fasum oleh pengembang Contempo, dan dihadiri pemilik Yuu At Contempo diwakili Rosda yang ketika itu berjanji akan menyampaikan perihal tersebut kepada pimpinan.

Putusan Inkrah

Adapun proses eksekusi dari amar putusan yang telah bersifat inkrah tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 04 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Surat perihal gugatan antara warga dan pemilik tanah bernama Tita Rosmawati SH, diwakili kuasa hukum Felix selaku penggugat, versus Edward Jeo Alias Ahuat, yang berisikan lanjutan perkara di tingkat banding, setelah PN Medan mengabulkan gugatan penggugat, pada 08 Maret 2023.

Di antaranya yakni, menyatakan perbuatan tergugat melawan perbuatan hukum, dan menetapkan jalan yang berada di Komplek Perumahan Contempo Regency merupakan jalan umum dan sebagai akses jalan menuju tanah milik penggugat a/n Felix.

Adapun objek tanah yang dulunya landasan helikopter bersertipikat No 2525 seluas 6.798 m2 adalah milik penggugat atas nama Felix. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *