DPRD Medan Nilai Masyarakat Butuh Pemutihan Tunggakan Iuran

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah menilai, kebijakan pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan layanan publik, akan menyulitkan masyarakat.

Pasalnya masih banyak masyarakat mengharapkan BPJS Kesehatan gratis atau menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pemutihan tunggakan BPJS kesehatan bagi masyarakat yang ekonominya terpukul karena pandemi.

“Karena menurut peraturan yang ada tunggakan BPJS tidak bisa di putihkan atau dihapuskan. Aturan ini harus direvisi. Karena bagi orang susah yang biasanya menggunakan BPJS kelas 3 di karenakan pandemi sudah berjalan 2 tahun lebih. Untuk melunasi semuanya adalah hal yang mustahil bagi mereka” ujarnya, Kamis (24/2).

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Medan ini, biaya kesehatan tidaklah murah. Masih banyak masyarakat yang saat ini terpaksa menunggak iuran BPJS Kesehatan karena kebutuhan hidup lainnya belum terpenuhi.

“Sedangkan sewaktu mau lanjut membayar tunggakan dan denda sudah terlalu tinggi. Sehingga belum bisa membayar untuk pribadi, apalagi harus membayar seluruh keluarga,” kata Afif.

Dilanjutkannya, jika terus memaksa warga yang tidak mampu ini membayar, maka ini tidak akan pernah tertagih oleh pemerintah. Dan mereka juga tidak akan bisa lanjut membayar karena tunggakan malah menjadi menambah kerugian bagi BPJS Kesehatan.

Begitu juga warga yang tidak mampu yang dimasukkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau PBI tetap harus membayar tunggakan kalau melakukan rawat inap. Sedangkan mereka masuk ke dalam program PBI karena tidak mampu bagaimana mereka mau membayar.

“Sistem ini sangat tidak masuk akal dan harus di revisi,” ucapnya.

Disisi lain Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diharapkan bisa cepat mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC) di kota Medan. Sehingga seluruh masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan fasilitas BPJS gratis. Pada saat ini menurut data masih tersisa sekitar 200.000an warga lagi yang belum terdaftar di BPJS kesehatan yang bisa nantinya dicover di JKN pusat dan program Medan Sehat.

“Kota Medan ini kan kota besar, ibukota nya Propinsi Sumatera Utara. Yang artinya PAD nya lebih banyak dan bisa dimanfaatkan untuk mencover jaminan kesehatan seluruh warganya. Jadi untuk mencapai UHC ini memang dibutuhkan komitmen yang tegas dari kepala daerahnya untuk kesejahteraan warganya,” pungkas Afif.

Diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik, mulai dari mengurus SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga administrasi anak masuk sekolah.


Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. (h01)

  • Bagikan