MEDAN (Waspada): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan akan memulai melakukan pembahasan Rancangan Perda inisiatif DPRD Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam Rapat Paripurna penjelasan pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda perlindungan dan pengembangan UMKM, Selasa (27/12). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga bersama wakil ketua lainnya Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.
Dikatakan Dedy, Ranperda perlindungan dan pengembangan UMKM diajukan pada 2021 dan menjadi daftar ranperda prioritas pada Propemperda tahun 2022 dengan telah mengkaji beberapakali OPD tetkait dan lembaga terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Hingga saat ini Kota Medan belum memiliki Perda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Sehingga ranperda yang akan segera dibahas ini menjadi sebuah kebutuhan hukum yang urgen dan nyata bagi peningkatan daya saing UMKM di Kota Medan,” ucapnya.
Dengan semakin meningkatnya masyarakat di Kota Medan dalam mengembangkan UMKM, lanjut Dedy, memang diperlukan Perda yang bertujuan memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM Kota Medan sehingga mampu berkembang dalam pemasarannya ditengah-tengah persaingan usaha modern.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan UMKM Kota Medan dapat naik kelas dengan terbangunnya hubungan sinergisitas dengan usaha modern yang akan terjadi transfer knowledge dan teknologi kemitraan. Selain itu diharapkan menumbuhkan pasar bahan baku atau komoditas baru di Kota Medan,” jelas Dedy.
Diungkapkannya lagi, dalam perkembangan UMKM tidak terlepas dari peran pemerintah untuk melindungi dan mengembangkan UMKM. Karena kondisi saat ini akibat pandemi covid 19, sebanyak 72 petsen pelaku UMKM mengalami penurunan penjualan. Dimana dari seluruh pelaku UMKM, tiga sektor yang paling terdampak yakni pertanian, ekspor dan kerajinan pendukung wisata.
“Keberadaan dan peran UMKM sangat penting dalam menunjang kegiatan ekonomi nasional terutama untuk mengatasi persoalam kemiskinan dan pengangguran. Hadirnya pemerintah sangat dibutuhkan untuk menguatkan UMKM, salahsatunya dengan hadirnya Perda penguatan dan perlindungan UMKM,” tuturnya. (h01)
Teks
Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam Rapat Paripurna penjelasan pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda perlindungan dan pengembangan UMKM, Selasa (27/12). Waspada/Yuni Naibaho