Scroll Untuk Membaca

Medan

DPRD Medan Ingatkan Camat Harus Selektif Pemilihan Kepling

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Edi Saputra. Waspada/ist
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Edi Saputra. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan ingatkan Camat untuk selektif dan tak “bermain” dalam persoalan Kepala Lingkungan (Kepling). Namun, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan yang ada, sehingga Kepling terpilih nantinya benar-benar sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.

DPRD Medan ingatkan Camat tak “bermain” dalam persoalan Kepling itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Edi Saputra, menjawab wartawan di Medan, Selasa (24/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRD Medan Ingatkan Camat Harus Selektif Pemilihan Kepling

IKLAN

Edi Saputra tidak menampik persoalan Kepling masih menimbulkan masalah di berbagai tempat di Kota Medan. “Kita tidak tahu, apakah memang Camat kurang faham dengan ketentuan peraturaan yang ada, atau memang pura-pura tidak tahu,” katanya.

Politisi PAN itu mencontohkan, seperti batas waktu pendaftaran serta syarat dukungan calon. “Misal batas akhir pendaftaran itu hari Kamis. Kan hari Kamis itu sampai pukul 23.59 WIB, tapi pukul 21.00 WIB sudah ditutup, sehingga orang tidak jadi mendaftar,” katanya.

Terkait dukungan 30 persen. menurut legislator dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Medan Area itu, pihak kecamatan harus menerima. “Nanti kalau ada nama double (ganda), akan terseleksi dengan sendirinya,” katanya.

Disinggung masalah Kepling XI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Edi, meminta Camat untuk selektif. Sebab, masalah Kepling sudah diatur dalam Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Didalam Perda, sambung Edi, jelas dinyatakan calon Kepling merupakan penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

Administrasi Kependudukan (Adminduk) (KK dan KTP, red) calon Kepling tersebut, tambah Edi, harus ada dan terlihat sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah. “Penegasan ini juga di perkuat dengan Perwal No. 21 tahun 2021. Jadi, kalau ada calon Kepling tidak berdomisili di lingkungan tersebut, Camat harus menganulirnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.

Disisi lain, Edi, mengaku ada menerima laporan kalau calon Kepling menyetor sekitar Rp10 sampai Rp20 juta untuk diangkat menjadi Kepling. “Makanya, kita ingatkan Camat jangan “bermain” dalam persoalan Kepling ini. Jangan persoalan setor menyetor ini menjadi masalah baru, sehingga membuat Medan tidak kondusif,” ujarnya.

Edi menilai, persoalan Kepling ini berdasarkan interprestasi (pemahamam) masing-masing, sehingga menimbulkan masalah di lapangan. “Makanya, kita (Komisi I) akan panggil pihak-pihak terkait dalam persoalan Kepling ini untuk di lakukan rapat dengar pendapat (RDP), agar semua pihak-pihak terkait satu pemahaman,” pungkasnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE