DPRD Medan Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Walikota /Wakil Walikota Terpilih

  • Bagikan
DPRD Medan Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Walikota /Wakil Walikota Terpilih

MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan gelar rapat paripurna
pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan tahun 2021-2025 karena berakhirnya masa jabatanya dan pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih masa jabatan 2025-2030, Senin (10/2) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, Hadi Suhendra dan Rajudin Sagala, serta dihadiri Wali Kota Medan, M Bobby Nasution, Pj Sekda Kota Medan Topan Gintjng, Walikota/Wakil Walikota Medan Terpilih Rico Waas-Zakyuddin, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Komisioner Bwaslu Kota Medan, serta anggota DPRD Kota Medan dan Forkopimda Kota Medan.

Wong Chun Sen saat membuka rapat paripurna mengatakan, telah diagendakan dua rapat paripurna yakni pertama pengumuman pengumuman pengusulan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota Medan masa jabatan 2021-2025 karena berakhir masa jabatannya. Dengan berpedoman pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Diketahui Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada tahun 2020, dan akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu, hari ini kami umumkan usulan pemberhentian M Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan telah ditetapkanya Walikota/wakil Walikota Medan terpilih hasil Pilkada 2024,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Wong, DPRD Medan mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada M Bobby Nasution dan Aulia Rachman yang telah memimpin dengan baik, berkolaborasi dengan DPRD mensinergikan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan. “Semoga preatasi yang diraih memotivasi Kota Medan untuk lebih baik, maju dan sejahtera pada masa mendatang,” ucapnya.

Selanjutnya sesuai dengan keputusan
KPU Kota Medan Nomor 8 TAHUN 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2024, menjadi dasar DPRD KOTA Medan mengumumkan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
“Maka sesuai surat KPU Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan pada 6 Februari 2025 tentamg Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Walikoya dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada serentak 2024, maka dalam rapat paripurna ini dilaksanakan penandayangan berita acara pengumumam usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota jabatan 2021-2025 dan Berita acara pengusulan hasil penetapan Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih masa jabatan tahun 2025-2030,” tutur Wong. (h01)

Teks
Rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan tahun 2021-2025 karena berakhirnya masa jabatanya dan pengumuman hasil penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih masa jabatan 2025-2030, Senin (10/2) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan. Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRD Medan Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Walikota /Wakil Walikota Terpilih

DPRD Medan Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Walikota /Wakil Walikota Terpilih

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *