Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

DPRD Medan Dukung Rencana Perwal Penerapan Aplikasi PeduliLindungi Di Ruang Publik

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Komisi III DPRD Kota Medan mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan.

Pasalnya, aplikasi tersebut dinilai ‘filter’ untuk mengurangi jumlah mobilitas disatu ruang dan memilah antara yang sudah divaksin dengan yang belum divaksin.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP, (foto) mengatakan, Perwal Kota Medan itu nantinya sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum juga menerapkannya.

“Selama ini, pemerintah hanya bisa mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tanpa bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu,” ujarnya, Rabu (12/1).

Sebagai salah satu contoh, ungkap Rizki, seluruh Mall di Kota Medan telah menerapkan alat scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu-pintu masuk. Tapi, masih ditemukan adanya mall yang hanya menjadi alat scan barcode sebagai ‘pajangan’. Faktanya, para pengunjung mall dapat dengan bebas masuk ke dalam mal tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi nantinya kita harapkan, yang akan diberikan sanksi bukan hanya pengelola yang tidak menyiapkan alat itu, tapi juga pengelola yang tidak mempergunakan alat atau aplikasi itu meskipun fasilitasnya ada. Saya fikir komitmen Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution yang akan mempertegas hal ini perlu didukung secara penuh,” katanya.

Rizki juga meminta, agar Dinas Pariwisata Kota Medan selaku counterpart nya di Komisi III dapat mengawasi jalannya penerapan aplikasi PeduliLindungi pada mal-mal di Kota Medan.

“Kita juga mengharapkan, kantor-kantor pemerintahan juga harus menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi ini dengan baik. Mulai dari pemerintah, swasta, dan nantinya masyarakat luas akan mengikutinya,” pungkasnya. (h01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *