Scroll Untuk Membaca

Medan

DPRD Desak Inspektorat Tegakkan Disiplin ASN Pemko Medan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun 2021 mendesak Inspektorat mampu menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Medan. Sehingga, ASN benar benar mampu mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan membangun Medan dan mensejahterahkan masyarakat.

Harapan itu disampaikan anggota Pansus LKPj, Sudari ST saat melakukan pembahasan LKPj Wali Kota Medan Tahun 2021 di ruang banggar gedung dewan, Selasa (5/4). Rapat dipimpin Ketua Pansus Haris Kelana Damanik didampingi Rudiawan Sitorus, Ishaq Abrar Tarigan, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari Nasution. Hadir juga Kepala Inspektorat Kota Medan Suleman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRD Desak Inspektorat Tegakkan Disiplin ASN Pemko Medan

IKLAN

Dikatakan Sudari, Inspektorat Pemko Medan harus bertindak tegas menegakkan disiplin ASN sehingga dapat meningkatkan kinerja. Ia juga mempertanyakan jumlah kasus yang ditangani Inspektorat serta menyarankan agar tetap mengaktifkan Call Centre pengaduan.

Sementara itu, Ketua Pansus Haris Kelana Damanik mempertanyakan sejauh mana penanganan Kepala BKD Pemko Medan Noval Zein yang pada dua hari lalu dicopot dari jabatannya karena dituding jual beli jabatan.

Menyahuti pertanyaan dewan, Kepala Inspektorat Pemko Medan Suleman mengaku, pihaknya saat ini melakukan proses pemeriksaan terhadap Noval Zein. “Saat ini Noval Zein non aktif dan pemeriksaan masih dugaan penyalahgunaan disiplin,” terangnya.

Sedangkan terkait jumlah kasus 2021, Suleman menyebut ada menangani 175 SPT. Ada sejumlah pelanggaran dalan pemeriksaan tertentu dikenakan disiplin berat. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE