MEDAN, ( Waspada); Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara untuk menyoroti persoalan pegadaian ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keluhan masyarakat terkait praktik pegadaian ilegal yang dinilai merugikan dan melanggar aturan.
Pegadaian ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi ini diketahui sering menerapkan suku bunga tinggi, kurang transparan, hingga menggunakan ancaman dalam proses penagihan.
Kondisi tersebut dinilai memperburuk situasi ekonomi masyarakat yang sudah rentan.
“Pegadaian ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga melanggar hukum. Kami meminta OJK mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik-praktik ini dan melindungi masyarakat,” ujar M. Nuh.
Menanggapi hal ini, Khoirul Muttaqien sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih lembaga yang berizin, bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak pelaku pegadaian ilegal, serta mempromosikan lembaga pegadaian resmi yang terdaftar di OJK.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
DPD RI menyatakan dukungannya terhadap upaya yang telah dilakukan OJK dan mendorong percepatan langkah-langkah tersebut.
Mereka juga mengusulkan agar sosialisasi bahaya pegadaian ilegal diperluas, khususnya di pedesaan, agar masyarakat lebih memahami pentingnya memilih lembaga keuangan yang resmi.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar masyarakat Sumatera Utara mendapatkan perlindungan maksimal dari praktik-praktik keuangan yang tidak sah,” tegas anggota DPD RI.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara DPD RI dan OJK demi menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan inklusif di Sumatera Utara.(m28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.