MEDAN (Waspada): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Pekan Baru menggelar acara Ngobrol Pintar (Ngopi),solusi cerdas mengatasi utang debitur. Kegiatan berlangsung Rabu (13/9) diikuti sangat antusias oleh peserta.
Kegiatan ini tidak terlepas dari pemikiran bahwa, pasca Covid 19 yang melanda dunia khususnya di Indonesia, berimbas pada banyaknya perusahaan baik lokal, regional maupun internasional menghadapi kesulitan untuk melanjutkan produksi dan penjualan produknya sehingga banyak perusahaan harus mengambil langkah ekstrim termasuk diantaranya melakukan perubahan drastis demi kelangsungan bisnisnya.
Beberapa keputusan tersebut diantaranya dengan melakukan pengurangan tenaga kerja, produksi hingga biaya operasional.
Dalam kasus tertentu, tidak sedikit para pengusaha membuat keputusan dengan merestrukturisasi kewajiban mereka kepada para kreditornya dan tak sedikit pula para kreditor tersebut mengambil tindakan hukum kepada para pengusaha termasuk diantarnya dengan mengajukan petisi untuk kepailitan atau restruktursisasi melalui pengadilan.
Menyadari pentingnya pembahasan tentang kepailitan dan restrukturisasi tersebut, DPC Peradi Pekanbaru menggelar Ngopi dengan mengangkat Tema berjudul PKPU dan Pailit : Solusi Cerdas atasi utang Debitor.
Kegiatan berlangsung di Kota Pekanbaru tepatnya di Wareh Kupie Arifin Ahmad.
Tampil sebagai pembicara yang sangat berpengalaman di bidangnya, Dr. Deni Amsari Purba, S.H., LL.M, MCIArb yang merupakan praktisi PKPU dan Kepailitan yang berpengalaman selama hampir dua dekade dan merupakan Founder INDO LEGAL Consultant yang berpusat di Kota Medan dan juga Dr (c) Yusril Sabri, S.H., M.H. selaku praktisi Hukum dan Dosen Pengajar di Pekanbaru yang sekaligus selaku Wakil Sekjend DPN Peradi Pusat.
Dalam kesempatan ini, Kurator dan Pengurus AKPI, Missiniaki Tommi, S.H. selaku moderator menyampaikan pasca Pandemi ini, banyak perusahaan masih belum memahami penyelesaian yang tepat di persoalan utang piutang sehingga dalam hal ini menghadirkan ahlinya yang sudah sangat lama berkecimpung di Pengadilan Niaga yakni Dr. Deni Amsari Purba untuk menyampaikan kepada rekan-rekan advokat di Pekanbaru khususnya terkait soal tata cara penyelesaian di Pengadilan Niaga serta untuk memahami solusi tepat mengatasi masalah utang debitor.
Sementara itu, selaku pembicara utama yakni Dr. Deni Amsari Purba, S.H., LL.M, MCIArb, mengatakan wilayah Pekanbaru saat ini sangatlah maju dalam bidang bisnis khususnya di bisnis perminyakan dan kelapa sawit. Oleh karenanya sudah pasti dalam kegiatan bisnis tersebut terjadi utang piutang dalam perusahaan. Sehingga akan lebih baik persoalan utang piutang diselesaikan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan mekanisme hukum yang tepat yaitu melalui proses PKPU dan Kepailitan.
Begitu juga dengan Dr (c) Yusril Sabri, S.H., M.H. selaku tuan rumah juga sebagai pembicara dalam diskusi Ngobrol pintar ini, dikesempatan yang sama juga menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan ini, terutama untuk para advokat yang bernaung di DPC Peradi dan beliau menghimbau kedepannya agar para advokat di pekanbaru dapat memperluas wawasannya khusus tentang kepailitan dan PKPU.
Acara yang berlangsung seru ini turut dihadiri juga oleh Anggota serta Kurator dan Pengurus AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) lainnya yaitu Herdi Munte, SH., MH., ; Song Tinus, BSc., SH., MH., ; Gorata Paltie Sinaga, SH, MH. ; Deprianda, SH., MH ; Nanda Saputra, SH., MH ; Hottua Manullang, SH., MH dan Mahadi Siregar, SH., M.H. yang berasal dari Kota Medan dan dari Kota Pekanbaru khusus untuk menghadiri acara ini.
Antusias
Setelah para pembicara menyampaikan materinya, diskusipun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta yang hadir baik dari kalangan Advokat maupun para pengusaha. Peserta yang hadir dalam diskusi Ngobrol Pintar ini tampak sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan termasuk juga saling membagikan pengalamannya.
Diakhir acara diskusi ngobrol pintar ini, para peserta berharap agar agenda diskusi Ngopi pintar ini dapat diadakan secara berkelanjutan di Kota Pekanbaru maupun di daerah lainnya seperti wilayah Riau sekitarnya, Dumai dan Jambi dimana kota kota tersebut didalam jurisdiksi wilayah kerja cakupan Pengadilan Niaga Medan, agar pemahaman tentang restrukturisasi dan kepailitan dapat menjadi solusi pintar dalam menjawab persoalan di dunia usaha baik dari sisi debitor maupun kreditor.(m22/A)