Scroll Untuk Membaca

Medan

Dosen FH USU EdukasiPetani Alpukat Dan Markisa

MEDAN (Waspada): Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunatera Utara (FH USU) melakukan pengabdian Masyarakat di Kabupaten Langkat dengan skema Profesor Mengabdi berjudul: ” Edukasi Hukum Terhadap Petani Alpukat dan Markisa pada Perkebunan Rakyat Kabupaten Langkat untuk Mengoptimalkan Potensi Indikasi Geografis”.

Mitra kegiatan pengabdian adalah CV Karya Percihen Simalem. Pelaksanaan kegiatan dilakukan diawal September 2023 tepatnya pada 8 September 2023. Dengan tujuan agar para petani mengetahui potensi Indikasi geografis terhadap buah alpukat dan markisa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dosen FH USU EdukasiPetani Alpukat Dan Markisa

IKLAN

Pengabdiab diketuai Prof. Dr. Runtung Sitepu, S.H, M. Hum dengan anggota Pengabdian Dr. T. Keizerina Devi Anwar, S.H, CN., M.Hum, Dr. Utary Maharany Barus, S.H, M.Hum dan Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H.,MKn, Mahasiswa Program Doktor/S3 Ilmu Hukum (Enumerator), Farra Meidaffa, SH (Enumerator). Pengabdian ini juga merupakan kegiatan dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang melibatkan 4 mahasiswa yaitu Zoel Vikrie Emir Zaldy Siregar , Anggita Amalia Siregar , dan Indah Sagala.

Prof. Runtung selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, diketahui bahwa indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Lebih lanjut, guru besar fakultas hukum USU menerangkan bahwa Desa Perdamaian Kabupaten Langkat yang merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pertanian, khususnya pada sektor perkebunan Alpukat dan Markisa pada perkebunan rakyat Produk tersebut memiliki kualitas yang baik dan memiliki karakteristik yang khas.

Sehingga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai produk dengan Indikasi Geografis (IG) yang dapat meningkatkan nilai jualnya.

Peningkatan nilai jual ini bertujuan dalam menaikkan perekonomian Masyarakat khususnya didaerah Kabupaten Langkat.

Indikasi Geografis (IG) dapat menaikkan kualitas dari tanaman yang ditanam serta karakteristik dari tanaman itu.

Contohnya adalah Alpukat Lebak yang berasal dari Lebak Rangkas Bitung dan memiliki bentuk buah yang lebih besar daripada alpukat pada umum nya. Dalam segi fisik buahnya Alpukat Lebak memiliki bentuk fisik yang bisa sebesar buah papaya. Alpukat Lebak ini merupakan Alpukat Lokal yang unggul dan sudah terdaftar sebagai varietas di Kmentan.


Dengan Indikasi Geografis Kabupaten Langkat yang cocok membuat buah ini dapat ditanam di daerah Kabupaten Langkat.

Hal ini juga memberikan sebuah nilai plus dalam hal kualitas dan penjualannya. Dengan fisik buah yang berbeda dan karena Alpukat Lebak ini dapat ditanam di Kabupaten Langkat dapat menjadi ciri khas pada daerah Kabupaten Langkat.

Pemakai terdahulu indikasi geografis Pasal 27 Pemerintah Nomor Nomor 51 Tahun 2007 mengatur bahwa apabila adanya pemakaian suatu tanda, apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi-geografis atas barang sejenis atau yang sama suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak menggunakan Indikasi-geografis, maka pihak lain tersebut dapat menggunakan tanda dimaksud untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanda dimaksud terdaftar sebagai Indikasi-geografis, dengan syarat pihak lain tersebut menyatakan kebenaran mengenai tempat asal barang dan menjamin bahwa pemakaian tanda dimaksud tidak akan menyesatkan Indikasi-geografis terdaftar.

Dalam hal suatu tanda telah terdaftar atau dipakai sebagai merek sebelum atau pada saat permohonan suatu Indikasi-geografis atas barang sejenis atau yang sama dan tanda tersebut kemudian dinyatakan terdaftar sebagai Indikasi-geografis, maka pemakaian tanda sebagai merek dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak menggunakan Indikasi-geografis tetap dimungkinkan.

Dengan syarat, pemakai merek tersebut menyatakan kebenaran mengenai tempat asal barang dan menjamin bahwa pemakaian merek dimaksud tidak akan menyesatkan Indikasi geografis (IG) terdaftar. Indikasi geografis (IG) yang sudah terdaftar menghasilkan hak atas indikasi geografis.

Pasal 1 angka 7 UU MIG menyatakan hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis (IG) yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis (IG) tersebut masih ada. Hak atas Indikasi Geografis (IG) tersebut memiliki arti strategis secara hukum dan secara ekonomi kepada pemiliknya dalam memanfaatkan produk indikasi geografis.

Hal ini merupakan keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan daya saing produk indikasi geografis yang bersangkutan.

Apalagi berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UUMIG, indikasi geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan indikasi geografis pada suatu barang.

Artinya mendapat perlindungan hukum selama-lamanya sepanjang memenuhi dapat menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik dari indikasi geografis tersebut.

Katanya Indikasi geografis merupakan potensi ekonomi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional.

Oleh karena itu, upaya perlindungan hukum secara normatif dan empiris harus dilakukan sekarang. Upaya pihak lain (asing/domestik) yang memanfaatkan indikasi geografis daerah di Indonesia untuk kepentingan ekonomi memperlihatkan bahwa potensi ekonominya sangat besar.

Perekonomian yang saat ini bersandar pada ilmu pengetahuan (economic based knowledge/intellecual) membuat indikasi geografis yang saat ini belum didaftarkan akan menjadi incaran pelaku ekonomi dan berpotensi dimanfaatkan secara individual, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut.

Pemerintah pusat dan daerah harus segera mengupayakan pendaftaran indikasi geografis yang potensial secara ekonomi untuk dikomersialisasikan, melakukan perlindungan hukum, dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat pemiliknya.

Pengabdian imasyarakat ini memberikan edukasi terkait kesadaran hukum para petani akan potensi indikasi geografis dari hasil perkebunan buah, khususnya Alpokat dan Markisa masyarakat Desa Perdamaian di Kabupaten Langkat.

Selain itu dapat juga meningkatkan keuntungan ekonomis, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Pengabdian ini mengharapkan agar petani bisa terus belajar untuk mengembangkan hasil perkebunannya, keuntungan yang didapat dari adanya indikasi geografis ini dan semoga bermanfaat khususnya petani Desa Perdamaian di daerah Kabupaten Langkat dalam hal peningkatan hasil panen dari perkebuan lewat adanya indikasi geografis.(m19)


Waspada/Ist
Tim Profesor Mengabdi
Pengadian Kepada Masyarakat USU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE