Scroll Untuk Membaca

MedanNusantaraSumut

Dorong Pemerintah Eksekusi Lahan di Padang Lawas, LSM Gadjah Puteh: Negara Tak Boleh Kalah

Ancam Somasi Bila Tidak Ditindaklanjuti

Sumatera Utara, ( Waspada); Pada tahun 2009 melalui Departemen Kehutanan, Kejaksaan Agung mendapat laporan terkait permohonan bantuan eksekusi atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar milik D.L. Sitorus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dorong Pemerintah Eksekusi Lahan di Padang Lawas, LSM Gadjah Puteh: Negara Tak Boleh Kalah

IKLAN

Hal ini bermula karena adanya Kasus terkait perusahaan milik D.L. Sitorus, yang mana diketahui PT Torganda mengkonversi 72 ribu hektare (dari 172 ribu hektare) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itu yang membuat DL Sitorus divonis 8 tahun penjara pada pertengahan 2006 dan menyita ribuan hektar lahan yang dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda.

Kasus tersebut kembali diungkap oleh Gadjah Puteh, Lsm yang konsen terhadap persoalan lingkungan, melalui Direktur Eksekutif, Sayed Zahirsyah Almahdaly melalui pers rilisnya, Senin (15/1/2024).

Dijelaskan Sayed, bahwa fakta di lapangan yang ditemukan ternyata sejak keluarnya putusan tersebut sampai dengan hari ini aparat berwenang tidak kunjung melaksanakan eksekusi tersebut tentunya hal ini menjadi perhatian pihaknya sebagai LSM pemerhati lingkungan. “Karena jangka waktu tersebut bukanlah waktu yang singkat namun ternyata eksekusi bisa dikatakan gagal, dan muncul pertanyaan dari kami “ada apa gerangan?,” ujar Sayed

“Melihat kejadian ini kami rasa perlu adanya semacam trigger dari LSM Gadjah Puteh selaku pemerhati lingkungan untuk ikut mendorong kinerja Aparat Penegak Hukum agar eksekusi ini segera ditindak lanjuti karena jelas hal ini telah merugikan negara dan masyarakat,”.

Salah satu hal yang dilakukan adalah menyurati pihak-pihak berwenang agar kasus tersebut dapat diselesaikan dan mendesak untuk segera dilakukan eksekusi.

Adapun yang menjadi kronologis kami, yaitu karena tidak dijalankannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sekaligus mempertanyakan posisi kehadiran Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Pertama, perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas +/- 23.000 hektar yang dikuasai oleh PKPS Bukit Harapan dan PT Torganda beserta seluruh bangunan di atasnya dan Perkebunan kelapa sawit di Kawasan hutan Padang Lawas +/- 24.000 hektar yang dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya telah disita oleh negara dalam perkara penyidikan tindak pidana “mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama dan dalam bentuk sebagai perbuatan berlanjut”.

Kedua, bahwa atas tindak pidana tersebut telah memperoleh kepastian hukum dengan putusan pengadilan sampai dengan tingkat Kasasi dengan putusan 2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ketiga, bahwa dalam amar putusannya tersebut terhadap perkebunan kelapa sawit di Kawasan Padang Lawas seluas +/- 47.000 hektar dirampas untuk negara dalam hal ini Departemen Kehutanan.

Bahwa dengan berlarut-larutnya eksekusi yang tak kunjung dijalankan oleh pemerintah dalam kurun waktu hampir 17 tahun tentunya kami sebagai warga negara dan masyarakat mempertanyakan kehadiran Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta peran perwakilan rakyat di Gedung DPR RI.

Eksekusi terhadap +/- 47.000 hektar Perkebunan Sawit tersebut penting karena dapat menyelamatkan perekonomian negara yang selama ini sudah di kuasai serta dinikmati orang perorangan dan tak dinikmati oleh negara.

Bahwa selama perjalanannya, adanya saling lempar tanggung jawab serta ketidakseriusan baik Kejaksaan Agung maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga berimbas tak kunjung terlaksananya eksekusi atas +/- 47.000 hektar Perkebunan Sawit tersebut. Mulai dari terganjal sertifikat tanah yang dimiliki yang diduga dikeluarkan oleh pihak badan pertanahan nasional, keengganan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk mendatangani berita acara eksekusi, maupun carut-marut koordinasi antar aparat penegak hukum. Bahkan anggota dewan perwakilan rakyat serta komisi pemberantasan korupsi seperti tak bertaring untuk mengawal pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

“Tidak berlebihan kiranya kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang salah satu tujuannya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kembali mendorong Pemerintah dan pihak terkait untuk bersinergi dalam melaksakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan menghadirkan Negara ke tengah-tengah masyarakat sebelum kami lakukan upaya hukum lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan agar eksekusi terhadap +/- 47.000 hektar lahan tersebut dapat terlaksana dan dinikmati negara untuk kesejahteraan rakyat banyak,” beber Sayed.

“Atas laporan kami tersebut tentunya kami sangat berharap agar pihak-pihak aparat hukum yang berwenang dapat segera menuntaskan kasus lama yang tidak kunjung selesai dan membuahkan hasil. Oleh karena itu kami dari organisasi kemasyarakatan sangat berharap pemerintah serius menangani hal penting ini,” tutupnya.(m28)

Dorong Pemerintah Eksekusi Lahan di Padang Lawas, LSM Gadjah Puteh: Negara Tak Boleh Kalah
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE