Scroll Untuk Membaca

Medan

Divonis MA 9 Tahun, Kejatisu Didesak Eksekusi Mujianto

Divonis MA 9 Tahun, Kejatisu Didesak Eksekusi Mujianto

MEDAN (Waspada): Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Direktur PT ACR itu sebelumnya, divonis bebas pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Namun di MA, Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Divonis MA 9 Tahun, Kejatisu Didesak Eksekusi Mujianto

IKLAN

Meski sudah dihukum bersalah, Mujianto belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan alasan harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

Menanggapi itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, mendesak agar Kejatisu segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari MA.

Menurutnya, jika kejaksaan terlalu lama melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, Mujianto dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Banyak kasus seperti ini, yang DPO setelah vonis MA. Jadi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan harus segera eksekusi Mujianto,” kata Muslim, Kamis (29/6).

Apalagi, kata Muslim, Mujianto pernah juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

“Kita tahu kalau dia pernah DPO, sudah pernah bermasalah. Jadi untuk apa lagi diperlama. Langsung saja dieksekusi, toh itu kewenangan jaksa dan sudah resmi,” cetusnya.

Muslim Muis juga mengapresiasi MA yang sudah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan.

“Ini bukti kalau hukum itu ada dan adil. Karena tidak mungkin jaksa menyidangkan Mujianto tanpa alat bukti yang kuat,” pungkasnya sembari berharap agar Mujianto dieksekusi segera.

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Di MA, Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6).

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT ACR Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam sidang Desember 2022.

Kasus ini berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m² yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (m32).

Waspada/ist
Mujianto saat disidangkan di PN Medan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE