Scroll Untuk Membaca

Medan

Dituduh Curi Laptop, Pekerja Rumah Kos Tikam Mahasiswi Hingga Tewas

KAPOLSEK Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata menginterogasi tersangka RH, pelaku penusukan hingga tewas terhadap mahasiswi Polmed Medan, Sabtu (8/4) sebelum menjebloskannya ke dalam sel. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Dituduh mencuri laptop, seorang pekerja di rumah kos-kosan nekad menikam mahasiswi Politeknik Medan hingga tewas di rumah kos Jl. Sipirok, Kel PB Selayang I Kec Medan Selayang.

Dalam tempo singkat, pelaku berinisial RH ,20, warga Jl. Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (8/4) dinihari berhasil diringkus oleh personel Reskrim Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata menyebutkan, tersangka berinisial RH ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dituduh Curi Laptop, Pekerja Rumah Kos Tikam Mahasiswi Hingga Tewas

IKLAN

“Pelaku pembunuhan mahasiswi di indekos Jl. Sipirok sudah ditangkap, Sabtu (8/4) sekira pukul 01:00” ujar Kompol Yudha Pranata ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/4).

Dari hasil pemeriksaan, tambah Kapolsek, terungkap motif pembunuhan karena pelaku dendam dengan korban. Dua hari sebelum kejadian, pelaku dituduh mencuri laptop milik korban.

“Pelaku dendam karena dituduh pencuri laptop. Pelaku dan korban saling kenal karena pelaku bekerja di rumah indekos tersebut,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tak terima dengan tuduhan itu, pelaku yang dendam pada Jumat (7/4) sekira pukul 13.00 WIB lalu mendatangi kos korban di lantai dua.

Sesampainya di depan kamar kos korban yang berada di lantai dua, pelaku lalu menggedor pintunya kuat-kuat.

Begitu mahasiswi Teknik Elektro ini keluar rumah, pelaku lalu menghujamkan pisau ke bagian kepala dan punggung korban lalu kabur meninggalkan lokasi.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit USU di Jl. Dr Mansyur Medan, oleh penghuni kos lainnya namun nyawa korban tidak tertolong.

“Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan, dia membawa pisau dari dapur rumahnya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider 351 Ayat 3 Kuhpidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Korban penikaman hingga tewas diketahui bernama Bunga Ayu Lestari ,19, mahasiswi Politeknik Medan.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE