MEDAN (Waspada): Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara menindak mobil penumpang plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum.
Operasi penindakan tersebut telah berlangsung selama tiga hari, 5- 7 Maret 2025, dan sudah menindak empat unit kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi.erdasarkan laporan hasil pelaksanaan operasi disebutkan, dua unit Toyota Hiace dan dua unit Mitsubishi L300 diamankan karena melanggar pasal 288 ayat 3, 308, serta pasal 173 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini ditahan di Kantor Gakkum Dit Lantas Polda Sumut serta Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Angkutan penumpang plat hitam dinilai merugikan angkutan umum resmi plat kuning. Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kendaraan tersebut juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan oleh peraturan, dan penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi,” ujar Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Sumut Kompol Rika S. Sigalingging, Senin (10/3).
Menurutnya, selain merugikan pengusaha angkutan resmi, penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut penumpang berpotensi membahayakan karena tidak melalui uji kendaraan dan tidak memiliki izin trayek.
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari jasa raharja,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan agar para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional mereka. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya,” kata Rika.
Sebagai tindak lanjut penindakan itu, kepolisian merekomendasikan agar operasi dilakukan secara berkelanjutan serta dikoordinasikan dengan instansi terkait. Selain itu, diberikan usulan untuk memperketat aturan terhadap kendaraan yang beroperasi tanpa izin serta memberikan sanksi lebih tegas bagi pelanggar guna memberikan efek jera.
Rika menambahkan, dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan transportasi yang legal dan aman, serta menekan angka kecelakaan akibat penggunaan angkutan ilegal.(m10)
Teks
Waspada/Ist
Petugas menindak mobil penumpang plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.