Disuruh Kosongkan Rumah, Warga Jl Bundar Pulo Brayan Bengkel Baru Resah

  • Bagikan
SALAH satu rumah peninggalan DSM (Deli Spoorweg Maatschaapij) di Jl Bundar Pulo Brayan Bengkel Baru Medan Timur yang sudah 64 tahun dihuni ahli waris Letkol Seth Adjie. Waspada/ist
SALAH satu rumah peninggalan DSM (Deli Spoorweg Maatschaapij) di Jl Bundar Pulo Brayan Bengkel Baru Medan Timur yang sudah 64 tahun dihuni ahli waris Letkol Seth Adjie. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Warga Jl. Bundar komplek PJKA Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur resah. Pasalnya, pada tanggal 17 J anuari 2025, sebagian warga komplek Jl. Bundar menerima surat dari Kodam I/BB yang isinya memerintahkan warga penghuni komplek yang sudah lebih 60 tahun tinggal di situ agar segera mengosongkan tempat tinggalnya.

Alasannya, tanah seluas lebih kurang 4 Ha bangunan Belanda peninggalan DSM (Deli Spoorweg Maatschaapij) dengan alas hak Grant Sultan itu telah menang perkara hingga MA RI melawan instansi PJKA, namun warga penghuni yang terdiri dari TNI dan sipil tidak diikutkan dalam gugatan tersebut, sehingga penghuni yang sebanyak 20 Kepala Keluarga resah dan merasa takut.

Surat dari Kodam I/BB sudah dua kali dilayangkan ke warga, selain itu ada oknum dari keluarga Sultan Deli didampingi oknum Kodam I/BB terkesan menakut-nakuti penghuni dengan cara mendatangi rumah warga satu persatu diperintahkan segera mengosongkan rumah itu diimingi ganti rugi sebesar puluhan juta saja.

Dari informasi warga, upaya pengusiran warga sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, bahkan pihak Kodam pernah memasang plank di beberapa rumah warga TNI yang bunyinya ; Tanah ini milik Kodam, sedangkan saat ini Kodam bersama Sultan Deli bersatu mengusir warga.

Sebelumnya ada pula surat Kodam ke warga yang isinya menyatakan bahwa tanah dengan plank Kodam sudah diserahkan ke Sultan Deli.

Konon tanah tersebut sudah ada pembelinya yakni diduga mafia tanah inisial BB, dan selama ini mendanai biaya perkara mulai pengadilan di tingkat pertama hingga MA RI (Mahkamah Agung Republik Indonesia).

Selain itu, diperoleh informasi, bahwa tanah Jl. Bundar di komplek PJKA seluas lk 4 Ha tersebut bukanlah Grant Sultan, melainkan milik Datuk Sukapiring, salah satu dari datuk 4 suku yang ada di kesultanan Deli.

Ganti Rugi Adil

Menurut salah seorang warga Jl Bundar, Jumat (24/1), pihaknya mau saja keluar dari rumah yang sudah dihuninya lebih 60 tahun namun harus dengan ganti rugi yang adil, apalagi pihaknya merawat rumah itu seperti milik sendiri, membayar PBB puluhan tahun.

“Seharusnya pemilik yang membayar PBB tanah dan bangunannya,” ujarnya. Harga tanah 60 tahun lalu dengan sekarang pun sudah jauh beda, katanya seraya berharap pihak Kesultanan Deli bersikap bijaksana.(m27)

Ilustrasi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *