MEDAN (Waspada): Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Disperindagsu) mempersulit para pelaku usaha di daerah ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Kadin Sumut Khairul Mahalli kepada Waspada, Kamis (17/3), menanggapi masuknya surat PT Tahitur Jaya Bersama ke Kadin Sumut perihal keluhan mengenai pengurusan pendaftaran E-Ska, salah satu dokumen penting pendukung ekspor yang dinilai dipersulit.
‘’Disperindagsu mempersulit para pelaku usaha,’’ tandas Khairul Mahalli.
Khairul menceritakan, 17 Februari 2022 permohonan untuk pendaftaran E-Ska atas nama PT. Tahitur Jaya Bersama masuk ke Disperindagsu. Namun, karena alamat yang tertera masih Jawa Barat, pihak Disperindagsu menyarankan agar mengganti alamat di Sumatera Utara. Dan itu disetujui serta alamat Sumatera Utara pun telah dibuat.
Karena satu minggu tidak ada kabar, maka pada tanggal 11 Maret, PT. Tahitur Jaya Bersama menghubungi pihak Disperindagsu namun pesan WA dibaca namun tidak direspon. Dan pada 14 Maret 2022 dihubungi kembali juga tidak ada respon.
Terakhir 17 Maret 2022, pihak PT. Tahitur Jaya Bersama menghubungi pihak Disperindagsu yang dijawab akan mengabulkan permohonan dengan syarat harus mengganti surat Kemenkumham dan surat pendaftaran. Dengan alasan karena Galapang Tambun Stefanus Sihombing dari PT Tahitur Jaya Bersama sebagai eksportir takut kabur. Sebab ada pengalaman dari eksportir lain kabur.
Galapangan Tambun Stefanus pun merasa kecewa dengan hal ini. Karena bukan pertama kali dirinya melakukan ekspor. ‘’Jangan karena birokrasi saya menjadi kehilangan kontrak dagang yang sudah lama saya perjuangkan, karena buyer setiap hari menanyakan kenapa barang belum dikirim ,’’ ucap Khairul Mahalli menirukan ucapan Galapangan Tambun Stefanus.
Menaggapi hal tersebut, Kadis Perindagsu, Aspan Sofian Batubara kepada Waspada melalui sambungan telpon, Kamis (17/3), mengaku, dirinya telah menanyakan kepada staf perihal tersebut. ‘’Pindah alamat PT. Tahitur Jaya Bersama yang disarankan sejak kemarin belum kami terima,’’ jelas Aspan seraya mengatakan Disperindagsu tidak ada mempersulit pelaku usaha.(m29)
Waspada/Ist
Kantor Disperindag Sumatera Utara Jl. Putri Hijau, Medan.