MEDAN (Waspada): Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut dan Bagian Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merancang kerja sama diseminasi isu antikorupsi. Nantinya, KPK akan ‘nitip’ konten pencegahan korupsi di Medsos atau media komunikasi lainnya, yang dimiliki Diskominfo Sumut.
Memulai kerjasama ini, Senin (23/10), Kepala Diskominfo Ilyas Sitorus, menerima Tim Humas KPK RI, di kantornya, Jalan H.M. Said. Kerja sama yang dibangun berupa sharin informasi, berbagi pakai media komunikasi, bahkan kerjasama produksi konten iklan layanan masyarakat.
Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK Chrystelina mengatakan, Diskominfo Sumut adalah salah satu perangkat pemerintah daerah yang diajak KPK untuk bekerja sama.
Kata Chrystelina, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan berbagai daerah lainnya. “Jadi KPK istilahnya ‘nitip’ konten di Medsos atau media komunikasi lainnya, yang dimiliki Diskominfo Sumut,” katanya.
Dengan pertemuan hari itu, Chrystelina berharap ada kesepahaman antara KPK RI dan Diskominfo Sumut. “Mudah-mudahan berdampak pada mutual understanding antar kedua belah pihak,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus, mengaku menyambut baik rencana ini. Apalagi semangatnya adalah untuk memberikan edukasi, dan semangat untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Ilyas Sitorus bahwa Diskominfo memiliki berbagai media komunikasi yang cukup representatif untuk digunakan sebagai ‘corong’ informasi bersama. Baik internal maupun eksternal.
“Kita punya media sosial dengan pengikut yang cukup banyak. Begitupula, kami juga telah bekerja sama dengan puluhan perusahaan pers terverifikasi, yang sangat membantu dalam penyebarluasan informasi,” katanya.
Hadir pada pertemuan hari itu di antaranya Km Spesialis Humas Muda KPK Birgita Yulianti Simbolon dan Shantika Embundini Akbari, Data Entry KPK Faza Agnia, serta para Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional Diskominfo Sumut. (m07)
Waspada/Ist
Kepala Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus, saat menerima kunjungan Tim Humas KPK, di katornya.