Scroll Untuk Membaca

Medan

Dishub Kota Medan Pasang Rambu Larangan Parkir Di Depan Masjid Agung

Dishub Kota Medan Pasang Rambu Larangan Parkir Di Depan Masjid Agung

# Polrestabes Tegaskan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Medan (Waspada): Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemasangan rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang trotoar depan Masjid Agung Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat pagi (11/4).

Langkah ini merupakan bentuk penegasan kembali kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut adalah zona larangan parkir yang memiliki dasar hukum dan akan dikenakan sanksi tegas bagi pelanggar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dishub Kota Medan Pasang Rambu Larangan Parkir Di Depan Masjid Agung

IKLAN

Pemasangan rambu larangan parkir berbentuk bundar dengan huruf “P” dicoret ini dilakukan secara permanen di empat titik strategis, mulai dari sisi depan Masjid Agung yang bersebelahan langsung dengan Kantor Gubernur Sumatera Utara, hingga ke ujung trotoar kawasan masjid. Pemasangan dilakukan di bawah pengawasan langsung Kabid Pengawasan dan Penindakan (PP&K) Dishub Kota Medan, Richard Medy, S.SiT., M.T.

Menurut petugas Dishub di lapangan, pemasangan rambu ini merupakan perintah langsung dari Wali Kota Medan sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas serta pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya rambu ini, kawasan ini secara hukum dilarang menjadi tempat parkir kendaraan. Pelanggaran terhadap rambu ini akan ditindak dengan sanksi tilang,” ujar salah satu petugas.

Seiring dengan pemasangan rambu tersebut, pada siang harinya, personel dari Polrestabes Medan turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolrestabes Medan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kota dan aparat kepolisian dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan keagamaan itu.

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman secara edukatif kepada masyarakat bahwa kawasan ini sudah ditetapkan sebagai zona larangan parkir, dan hal ini akan terus kami awasi untuk memastikan kepatuhan masyarakat,” kata salah satu petugas kepolisian di lokasi.

Pemasangan rambu ini dinilai banyak pihak sebagai langkah tepat karena bertepatan dengan mulai berfungsinya gedung parkir baru Masjid Agung Medan.

Gedung parkir modern setinggi 12 lantai yang berdiri megah di halaman masjid tersebut mampu menampung hingga 800 unit kendaraan roda empat dan lebih dari seribu sepeda motor.

Sistem parkir di gedung ini juga dirancang secara modern dan representatif, memberikan kenyamanan serta keamanan bagi para jamaah dan pengunjung. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility