MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar (foto) menyesalkan langkah Satpol PP Kota Medan yang tidak berani membongkar taman ilegal di areal depan perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Salfimi kepada wartawan di Medan, Jumat (17/5) merespon surat Satpol PP No 000.1.15.2/2815 perihal mohon bantuan tenaga kepada para pihak, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, untuk melaksanakan membongkar bangunan di di areal depan perumahan Yuu At Contempo pada 6 Mei 2024 itu.
Namun faktanya di lapangan taman penghalang yang berada di areal depan perumahan itu tidak dieksekusi setelah tembok di perumahan itu dibongkar, sesuai putusan MA melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.
Sesuai putusan eksekusi, pembongkaran dilakukan berlokasi sebelah ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, Senin (6/5) dalam perkara No 9/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, segmen yang dibangun menyerupai taman, yang menjadi sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo, itu sebenarnya telah dibongkar Satpol PP berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April 2024.
Namun pada Kamis (2/5), pihak Yuu Contempo terkesan nekad membangun kembali segmen fasilitas umum (fasum) berupa bak sampah itu. Anehnya, segmen yang telah dibangun yang menjadi akses jalan umum tidak turut dieksekusi, pahadal itu jadi kawasan perlintasan jalan umum dan kendaraan yang masuk ke perumahan.
Menyikapi hal itu, Ketua LP3SU, Salfimi Umar, menyesalkan lemahnya penegakan hukum oleh Satpol PP, sehingga dikhawatirkan orang akan tidak patuh hukum, dan sebaliknya makin berani melawan aturan.
“Ini kan sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya dibongkar sesuai aturan. Ini sama saja melecehkan hukum,” katanya.
Tegas
Senada, anggota DPRD Medan Hendra DS, yang mendesak Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (Perkim) untuk bertindak tegas membongkar taman penghalang yang berada di areal depan perumahan Yuu At Contempo.
Pihaknya menduga taman tersebut sengaja dibuat untuk menghalangi akses fasilitas umum (fasum) yang sudah berkekuatan hukum, yang bisa dikategorikan pidana. “Apalagi pihak Perkim sendiri sudah minta Satpol PP membongkar bangunan itu dan sudah dilakukan pembongkaran, tapi dibangun kembali tanpa sepengetahuan Pemko melalui Perkim,” ujar anggota Komisi 4 DPRD Medan, ini.
Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap membenarkan pihaknya mengeluarkan Surat No 000.1.15.2/2815 tertanggal 5 Mei 2024, tentang mohon bantuan tenaga membongkar taman di areal depan perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Namun soal areal taman yang yang tidak turut dibongkar, Rakhmat menegaskan, itu berbeda. “Yang dibangun Yuu At Contempo itu bak sampah di areal taman, itu beda dengan yang kita bongkar berupa tembok,” katanya.
“Beda kali itu, nanti kita pula yang kenak kalau dibongkar. Udah main ilmu semuanya ini mas, payah kita,” tegasnya.
Sebelumya, Kasatpol PP berkilah, sebelumnya pihaknya telah membongkar bangunan berupa bak sampah yang menghalangi fasum.
Setelah dibongkar Satpol, pihak pengembang membangun kembali bekas bak sampah itu, dengan bangunan menyerupai taman di lokasi yang sama (cpb)