Scroll Untuk Membaca

Medan

Diserahkan Ke Jaksa, Eks Dirut RSUP Adam Malik Segera Disidangkan

Diserahkan Ke Jaksa, Eks Dirut RSUP Adam Malik Segera Disidangkan

MEDAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H.Adam Malik Medan.

Pelimpahan tahap II tersebut diterima JPU dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diserahkan Ke Jaksa, Eks Dirut RSUP Adam Malik Segera Disidangkan

IKLAN

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Haji Adam Malik,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Rabu (12/6).

Ia menyebutkan, berkas tiga tersangka tersebut yakni BP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik, MB selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP H. Adam Malik dan AD selaku mantan Bendahara BLU RSUP Adam Malik.

“Setelah tahap II, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Medan, sembari tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Haji Adam Malik Medan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar lebih, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(m32)

Waspada/ist
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di RSUP H. Adam Malik di Kejari Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE