Dirut Holding PTPN III Diminta Dukung PTPN II Tolak Stanfast HGU Bangun Sari

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada) : Direktur Utama Holding PT Perkebunan Nusantara III Abdul Ghani diminta untuk mendukung penuh keputusan Direksi PTP Nusantara II Tanjung Morawa Sumut yang menolak rekomendasi DPRD Deli Serdang agar persengketaan yang terjadi pada areal kebun di Bangun Sari Kecamaran Tamora distanfastkan.

Ketua Komunitas Peduli Perkebunan Negara (KP2N) H. Syahrul Aman Siregar, SH (foto) menyatakan hal itu ketika diminta media tanggapannya di Bandara Kuala Namu, Sabtu (25/6), terkait penolakan PTPN II menstanfastkan lahan HGU mereka.

Menurut Syahrul, rekomendasi DPRD Deli Serdang tidak berdasar. Karena pemilikan PTPN terhadap HGU Di Bangun Sara merupakan fakta serta dapat dibuktikan. Sedangkan penggarap tak dapat membuktikan areal tersebut milik mereka secara hukum, hanya dengan kekuatan membangun narasi semata mereka ingin menguasai aset milik negara tersebut.

Oleh karena itu, keberanian dan sikap tegas pihak PTPN II Tamora menolak permintaan DPRD perlu mendapat acungan jempol dan sudah sejalan dengan pemikiran orang banyak. Pihak PTPN II tidak perlu takut untuk menyelamatkan aset negara dari tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperkaya diri sendiri.

Sudah bukan rahasia lagi, lanjut Syahrul didampingi Penasehat KP2N H. Zulkifli Barus, banyak persengketaan lahan HGU PTPN II terutama diseputar wilayah Medan, melibatkan para mafia tanah. “Untuk itu, diharapkan Dirut Holding Perkebunan N3 yang berkedudukan di Jakarta mengambil peran membantu Direksi PTPN II untuk melawan para mafia yg menggerogoti asset negara berupa lahan di atas HGU BUMN,” tuturnya.

Permintaan untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan HGU Aktif 96 Bangun Sari kecamatan Tamora dinilai tidak tepat. Sebab secara material masyarakat yg mengklaim lahan tersebut milik mereka, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.

Sementara putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, gugatan mereka atas lahan Bangun Sari sudah ditolak, demikian penasehat Hukum PTPN 2, Ahmad Jauhari dan Junisman mewakili kantor hukum Hasrul Beny Harahap, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di komisi I RDP yg dipimpin Ketua Komisi I Wastiana Harahap, dan dihadiri masyarakat penuntut areal HGU Bangun Sari, Kamis (23/6).

Dalam RDP itu masyarakat menunding bahwa tali asih yg diberikan PTPN 2 kepada warga tidak tepat sasaran, padahal saat ini pihak PTPN 2 sudah selesai memberikan tali asih kepada lebih dari 120 warga yg selama ini menguasai areal di atas lahan HGU Bangun Sari.

Dan mereka dengan sukarela sudah mengembalikan lahan yg sebelumnya mereka kuasai, baik untuk perladangan, maupun rumah – rumah sederhana untuk tempat tinggal.

Penasehat hukum PTPN 2 merasa aneh jika komisi I DPRD Deli Serdang membuat rekomendasi yg intinya menghentikan kegiatan apa pun diatas lahan tersebut atau stanfast.

Selain Ketua Komisi I Wastiana Harahap, RDP juga dihadiri anggota komisi I DPRD lain Syaiful Tanjung, Rahmadsyah, Adami Sulaiman, Siswo Adi Suwito dan warga masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) yang dipimpin penasehat hukum mereka OK Hendri. RDP juga dihadiri Camat Tanjung Morawa Marianto Irawadi, Kabag Hukum Sekdakab Deli Serdang Awaluddin, mewakili BPN Iwan Muslim dan Kades Dalu x.(czb)

  • Bagikan