MEDAN (Waspada): Akibat kehilangan suaranya yang begitu masif, di penghitungan real count SIREKAP KPU pada situs resmi KPU RI https://pemilu2024. kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara Caleg DPR-RI Nomor Urut 3, Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap, SS,SPD Caleg Nomor Urut 8 dari Partai Gelora Dapil Sumut-I meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai) dan kota Tebing Tinggi ini akan melayangkan pengaduan dan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BAWASLU.
Melalui Kuasa hukumnya, Rabu (21/2), Ariffani, SH.,MH didampingi oleh Alfiyan Fikri, SH, Sukadami Laia, SH, MH, Imran Sahari, SH dan Soedana, SH, Mursyida, SH serta Beresman L Manurung, SH dari Kantor Hukum Perisai Keadilan, Caleg DPR-RI Nomor Urut -3, Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap, SS,SPD Caleg Nomor Urut – 8 dari Partai Gelora Dapil Sumut I, merasa sangat dirugikan baik secara moril dan materil, rasa malu dan stres mendalam.
Ini terjadi diduga akibat perbuatan melawan hukum KPU yang telah membuat kegaduhan, kecurigaan adanya kecurangan, penghilangan suara kliennya di situs kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara SIREKAP KPU.
Kata Ariffani, sungguh aneh bin ajaib, KPU harus bertanggungjawab, akibat terjadinya peristiwa hukum hilangnya suara ini, yang telah membuat kegaduhan, dan menimbulkan dugaan kecurigaan, kecurangan, penghilangan suara, dengan menayangkan hasil perolehan suara klien mereka.
Di mana : Lisa Arfianti, SPsi Nomor Urut -3, yang semula pukul 13.00.26 tanggal 15 Februari 2024 telah mencapai di angka 2098 suara di situs kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara SIREKAP KPU.
Kemudian meningkat menjadi 2118 di pukul 22.09.05, suara. Kemudian di tanggal 16 Februari 2024 meningkat menjadi 4.305 suara.
“Akan tetapi pada tanggal 19 Februari pukul 15.00, Suara Klien kami berkurang jauh menjadi 1.077 suara, jumlah ini terus berkurang menjadi 637 suara, dan pada tanggal 21 Februari pukul 16.23, Suara Klien kami terisasi hanya tinggal 143 suara,” katanya.
Lanjut Ariffani, sedangkan Hermansyah Harahap, SS,SPD Caleg Nomor Urut – 8 yang semula di tanggal 15 Februari 2024 berjumlah 1.635, dan kemudian naik bertambah menjadi 2.125 suara dit tanggal 16 Februari 2024.
Jumlah ini malah berkurang drastis di tanggal 19 Februari 2024, di mana tersisa menjadi 645 suara, dan terakhir di tanggal 21 Suara Klien kami Hermansyah Harahap, SS,SPD Caleg Nomor Urut – 8 hanya tinggal 6 suara.
Ariffani menyebut, bahwa hilangnya ribuan suara milik, Lisa Arfianti, SPsi dan Hermansyah Harahap, SS,SPD Caleg DPR-RI Partai Gelora Dapil Sumut I, pada situs KPU RI itu jelas merupakan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Menurut hemat kami kejadian memalukan klien kami ini, pada situs KPU itu merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika kita menggunakan ketentuan hukum mengacu pada UU ITE jelas perbuatan mentrasmisikan informasi bohong ini meruapakan tindak pidana ITE karena telah menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana kita ketahui, Situs KPU sesuai UU Pemilu dan Pasal 1 atau (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, merupakan alat vital KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kewenangan KPU menetapkan caleg terpilih, maka kejahatan dan atau kekeliruan situs KPU (adalah) bahagian dari perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya, sesuai ketentuan KUHPerdata.(m22)
Teks
Kuasa hukum, Ariffani, SH., MH. Waspada/ist