Scroll Untuk Membaca

Medan

Dinilai Inskonstitusional, Mubeslub PB Himala Ditolak 11 Komisariat Dan Cabang

Dinilai Inskonstitusional, Mubeslub PB Himala Ditolak 11 Komisariat Dan Cabang

MEDAN (Waspada) : Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB Himala) yang digelar pada Minggu (26/2/2023) di Hotel Grand Stabat, Langkat, mendapat penolakan dari mayoritas komisariat Himala.

Sebanyak 11 Komisariat dari 14 Komisariat Himala yang ada, plus 1 cabang, menolak Mubeslub PB Himala yang diselenggarakan oleh Dewan Pendiri dan mantan Ketua Umum PB Himala, serta menganggap Mubeslub itu sebagai inskonstitusional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinilai Inskonstitusional, Mubeslub PB Himala Ditolak 11 Komisariat Dan Cabang

IKLAN

Yogi Mahendra, Ketua Komisariat Himala Universitas Panca Budi, mewakili 11 pengurus komisariat (PK) Himala dan 1 cabang, kepada awak media, Minggu (26/2) sore di Medan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Mubeslub PB Himala yang digelar oleh dewan pendiri dan mantan ketua umum terlalu dipaksakan serta menyalahi AD/ART organisasi.

“Dalam AD/ART dan akta pendirian Himala, tidak dikenal adanya Mubeslub. Yang ada hanya Musyawarah Besar (Mubes) sebagai forum tertinggi pengambil keputusan. Penyelenggara Mubes adalah pengurus harian di PB Himala dan bukan Badan Pendiri, apalagi mantan ketua umum. Jadi Mubeslub itu jelas tidak ada aturannya dan inskonstitusional. Itu ego para senior dan sarat kepentingan,” ujar Yogi.

Apalagi, lanjutnya, PB Himala sebenarnya telah membentuk Panitia Mubes ke VII Himala, dan dalam rapat panitia Mubes pada 15 Februari lalu, telah ditetapkan waktu pelaksanaan Mubes ke VII Himala pada 4 Maret 2023, dan seluruh komisariat dan cabang telah disurati untuk pelaksanaan Mubes itu.

Namun anehnya, ucapnya, tiba-tiba Dewan Pendiri dan mantan-mantan ketua umum PB Himala memaksakan untuk menggelar Mubeslub, padahal tidak ada hal yang luar biasa terjadi dan Mubes ke VII yang akan digelar secara resmi, pelaksanaannya juga tinggal menunggu hari.

Dalam Mubeslub, imbuhnya, juga dipaksakan untuk aklamasi oleh dewan pendiri dan mantan ketua umum, tidak ada pendaftaran bakal calon ketua umum dan tidak ada yang boleh mencalonkan diri.

“Calon ketua umum hanya ada satu nama yang akan dipilih yang sudah mereka siapkan, hal ini tentu mengangkangi hak-hak demokrasi seluruh komisariat dan cabang. Padahal dalam AD/ART, yang memiliki hak suara adalah komisariat dan cabang, bukan dewan pendiri atau mantan ketua umum,” bebernya.

Disebutkan Yogi, 11 komisariat dan 1 cabang yang menolak pelaksanaan Mubeslub beserta hasil dari Mubeslub yakni PK Himala UINSU, PK Himala USU, PK Himala Unimed, PK Himala UNPAB, PK Himala UNIMAL, PK Himala UIN Ar-Raniry, PK Himala Al Maksum, PK Himala IAIN Lhokseumawe, PK Himala USK, PK Himala IAIN Langsa, PK Himala Poltekes Medan dan PC Himala Aceh.

Ke 11 komisariat dan 1 cabang Himala ini kemudian membuat tiga poin pernyataan bersama yang mereka tandatangani, yakni: Pertama, menolak pelaksanaan Mubeslub yang dilaksanakan pada Minggu, 26 Februari 2023 di Hotel Grand Stabat.
Kedua, menolak dan tidak mengakui hasil yang ditetapkan pada Mubeslub itu. Ketiga, mendukung penuh pelaksanaan Musyawarah Besar PB Himala pada 4 Maret 2023.

“Pernyataan bersama ini kami buat bukan berarti kami tidak menghargai jasa-jasa dewan pendiri dan mantan ketua umum. Tapi, kami berusaha menegakan AD/ART organisasi demi kebaikan dan kemajuan Himala kedepan. Dan kami tetap berkomitmen dan mendukung penuh pelaksanaan Mubes ke VII Himala pada 4 Maret 2023 mendatang,” tegas Yugi. (hs)

Teks Foto: Sebelas Pengurus Komisariat HIMALA dari 14 komisariat yang ada, plus 1 Pengurus Cabang Himala, menyatakan sikap bersama menolak pelaksanaan Mubeslub PB Himala yang digelar dewan pendiri dan mantan ketua umum pada Minggu, 26 Februari 2023 di Hotel Grand Stabat, serta tidak mengakui apapun hasil yang diambil pada Mubeslub itu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE