MEDAN (Waspada): Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan sosialisasikan Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting di K ota Medan kepada stakeholder dan mitra kerja pada Kamis (10/8) di Grand Mercure Hotel Medan.
Hadir pada sosialisasi itu perwakilan dari Bappeda Kota Medan, Kepala puskesmas, Kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, TP PKK Kota Medan yang disebutkan total hadir pada sosialisasi ini peserta 100 orang .
Kepala Dinas P3APMP2KB Kota Medan, Dra Edliyati M.AP diwakilkan oleh Zairul Rambe, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyampaikan dengan adanya perwal ini nantinya dapat menentukan dasar pelaksanaan Konvergensi program penurunan
stunting, sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di daerah dalam mendukung percepatan penurunan stunting, mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, produktif, dan berkualitas serta memberi dampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Serta dengan ini dapat Menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin asupan gizi, memperbaiki pola asuhan, meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan, meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
“Untuk mencapai tujuan itu dibutuhkan program dan kegiatan antara pemerintah pusat dengan daerah,” jelasnya.
Dipaparkannya juga dalam pelaksanaan strategi percepatan penurunan stunting disusun rencana aksi daerah melalui
pendekatan keluarga berisiko stunting yaitu rencana aksi daerah tersebut terdiri dari kegiatan prioritas mencakup, penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans keluarga berisiko stunting;, serta audit kasus stunting.
Disebutkannya juga di Perwal itu juga diatur bahwa dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting tingkat kelurahan, Lurah
menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kelurahan. Dimana tugasnya mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kelurahan. TPPS Tingkat Kelurahan melibatkan, Tenaga kesehatan sedikitnya mencakup bidan, tenaga gizi, dan tenaga
kesehatan lingkungan.
Sedangkan Penyuluh Keluarga Berencana dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Sub-PPKBD/ Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan/atau unsur Masyarakat lainnya.
“Di Perwal ini Kebijakan juga ada yang berubah. Kebijakan Lama sasaran – Ibu hamil, Anak usia 0-23 bulan, Anak usia 24-59 bulan, Wanita usia subur, Remaja putri sedangkan sasaran yang baru yakni Remaja, Calon Pengantin, Ibu hamil, Ibu menyusui, Anak usia 0-59 bulan.
Ketua Tim advokasi dan penggerakan KB dan selaku Ketua Panitia, Lia AlfaLia SE.MM dalam laporannya bahwa sosialisasi ini dihadiri 100 peserta dari stakeholder dan mitra kerja. Diharapkan dengan dilakukan sosialisasi Perwal ini dapat menekan angka stunting di Kota Medan. (Cbud)
Teks: sosialisasi Peraturan Walikota Medan Tentang percepatan penurunan stunting.