Dikeroyok Tetangga Di Rumahnya, Korban Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Alansyah Putra Pulungan SH selaku kuasa hukum dari Candra ,30, mengadukan Kapolsek Patumbak ke Kapolri, Kapoldasu, Irwasum Mabes Polri, Kemenkumham dan Ombudsman RI.

Pasalnya, kliennya yang terdiri abang dan adik perempuannya dikeroyok dan dipukuli secara beramai-ramai oleh belasan pelaku malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Patumbak sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya sangat mencederai rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat.

“Penetapan tersangka oleh Polsek Patumbak terhadap klien saya sangat mencederai rasa keadilan yang ada di masyarakat, bahwa penyidik sama sekali tidak mengindahkan Pasal 49 ayat 1 KUHP padahal pembelaan oleh Klien saya tersebut mengandung unsur pemaaf sehingga dapat menghapus pidana yang dilakukannya karena pembelaannya hanya untuk menghentikan serangan dan penganiayaan bertubi-tubi dan dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas, pembelaannya dilakukan secara seimbang atau tidak berlebih bahkan sangat kecil bila dibandingkan dengan serangan yang diterima klien saya,” tutur Alan kepada wartawan di Medan, Selasa (19/4).

Alan menceritakan, kasus pengeroyokan terhadap kliennya itu sudah dilaporkan sejak sembilan bulan yang lalu, tepatnya 1 Agustus 2021 lalu.
Belasan orang memaksa masuk ke dalam pekarangan rumah korban di Jl. Swadaya, Gang Tower Horas, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


“Belasan pelaku langsung mengeroyok dan memukuli Candra. Saat Candra dikeroyok, datang adik korban perempuan bernama Marliana. Marliana langsung memeluk abang kandungnya untuk melindunginya. Namun, upaya sang adik sia-sia karena para pelaku terus memukuli Marliana dan Candra,” terang Alan.

Meski dipeluk oleh adiknya, Candra terus dipukuli. Saat ada peluang untuk keluar dari pelukan adiknya, Candra berusaha membela diri dengan mengambil batu bata yang ada di halaman rumahnya itu dan memukulkannya ke salah seorang pelaku pengeroyokan.

Saat itu juga, dengan kondisi tubuh yang sempoyongan, Candra meloloskan diri dari aksi pengeroyokan tersebut sekaligus melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Patumbak.

“Ironisnya, setelah 9 bulan lebih kasus ini dilaporkan ke Polsek Patumbak, penyidik hanya menetapkan 4 tersangka, padahal pelaku pengeroyokan ada 5 orang. Ironisnya lagi, klien saya yang membela dirinya dengan memukul salah seorang pelaku pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Alan.

Dia memperlihatkan surat laporan pengaduan kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor STPL/457/VIII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.

Dijelaskan Alan, salah seorang pelaku pengeroyokan juga membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak, sehingga kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien saya yang membela diri dari aksi pengeroyokan secara sadis malah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, saya memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu sekaligus berharap agar kasus ini diambil alih oleh Poldasu,” harap Alan.

Alan menambahkan, surat pengaduan kepada Kapolri, Kapoldasu, Kabid Propam Poldasu, Irwasum Mabes Polri, Menkumham, KOMNAS HAM, Ombudsman sudah dikirimkan sejak Selasa (19/4).(m27)

Waspada/Ist

Alansyah Putra Pulungan selaku kuasa hukum dari Candra memperlihatkan surat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.

  • Bagikan