Scroll Untuk Membaca

Medan

Dihadirkan Di Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi Hanya Buang Waktu

Dihadirkan Di Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi Hanya Buang Waktu

MEDAN (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Elfrata Tarigan kembali melanjutkan persidangan Tumirin, yang didakwa menggunakan surat palsu dengan agenda memeriksa saksi, Kamis (16/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejati Sumut menghadirkan saksi Ngadimin, staf Biro Otda/Analisis Kebijakan Pemprovsu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dihadirkan Di Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi Hanya Buang Waktu

IKLAN

Menurut Ngadimin, pernah melihat 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) saat warga Gagak Hitam ke Pemprovsu.Tapi Ngadimin tidak tahu siapa pemilik dan lokasi tanah dimaksud.

“Jadi apa yang saudara ketahui tentang persoalan pemalsuan ini,” tanya hakim anggota Khamozaro kepada saksi.

Ngadimin pun terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim. “Jadi untuk apa anda dihadirkan sebagai saksi kalau tidak mengetahui persoalan,” ujar Khamozaro lagi.

Menurut hakim, kehadiran saksi Ngadimin terkesan hanya membuang waktu saja dan tidak punya makna di persidangan ini.

“Apa yang anda ketahui tentang KTPPT?,” tanya Hakim Anggota Sarma Siregar. Namun, kembali saksi Ngadimin tidak mengetahui secara pasti.

“Yang saya ingat tanda pendaftaran tanah bukan kepemilikan atas tanah,” ujarnya.

“Itu berarti syarat untuk mendapatkan kepemilikan atas tanah,” ujar Sarma lagi

Tapi saksi menjawab tidak tahu. Demikian juga tentang siapa yang menerbitkan KTPPT tersebut, saksi menjawab reorganisasi BPN.Tapi sudah tidak berlaku lagi

Menurut hakim, berarti KTPPT tersebut diterbitkan pemerintah melalui BPN. Apakah surat itu sah atau tidak itu lain ceritanya.

“Sekarang kita ingin membuktikan dakwaan JPU bahwa terdakwa Tumirin ini memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar hakim Ketua Elfrata Tarigan

“Bagaimana kebijakan Pemprovsu mengatasi persoalan tanah ini,”tanya hakim lagi.Saksi mengatakan Pemprovsu hanya sebagai fasilitasi saja dan kewenangan penuh ada di BPN.

Kembali jawaban saksi membuat hakim geram. “Sudahlah tidak ada gunanya anda didengar keterangan di persidangan ini,” kata hakim.

Tidak Serius

Hakim Efrata menuding JPU tidak serius menghadirkan saksi ke persidangan.” Masak saksi yang tidak tahu persoalan dihadirkan ke persidangan. Padahal masa tahanan terdakwa Tumirin sudah hampir habis,” ujarnya

Karena itu, Hakim menginstruksikan sidang dilanjutkan Selasa dan Rabu menghadirkan saksi JPU dan Penasihat Hukum.

“Kita beri waktu 2 hari Selasa dan Rabu mendatang untuk menghadirkan saksi lagi,” lanjut Hakim Efrata Tarigan

Menyahuti hakim itu, Jaksa Randi Tambunan siap menghadirkan 4 saksi lagi Selasa mendatang dan dilanjutkan saksi dari PH terdakwa Tumirin.

Menurut hakim, karena kesaksian Ngadimin bertolak belakang dengan kesaksian Fitri Siregar dari BPN Sumut yang sudah diperiksa Senin lalu. Maka Hakim memerintahkan menghadirkan Fitri Siregar pada sidang berikutnya.

Diketahui Fitri Siregar menyebut KTPPT adalah produk Menteri BPN dan kini keberadaannya sudah dihapus.

Terkesan Dipaksakan

Menanggapi kesaksian yang dihadirkan JPU tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Dewi Intan SH, Rahmat Junjungan Sianturi SH MH dan Angga Pratama SH mengatakan, perkara Tumirin terkesan dipaksakan.”Tidak ada satu saksi pun menyatakan terdakwa memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar Dewi.

Menurut dia, dari saksi yang diajukan JPU termasuk saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan.” Kalau ada pemalsuan, mana surat aslinya?,” tanya Dewi.

Ternyata, lanjutnya, saksi pelapor tidak bisa membuktikan surat yang dipalsukan terdakwa Tumirin di persidangan.” Seharusnya perkara Tumirin ini tidak bisa sampai ke pengadilan ini karena minimnya pembuktian.Tapi nyatanya terdakwa diadili dan ditahan,” ujarnya.

Ia akan terus berjuang mendampingi terdakwa Tumirin untuk mendapat keadilan. “Saya jauh- jauh dari Jakarta untuk membela kakek berusia 62 tahun yang tertindas,” ungkapnya.

Diketahui JPU Randi Tambunan mengajukan terdakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu. Jaksa menuduh terdakwa mengklaim tanah milik PT Nusaland yang berlokasi di Helvetia milik terdakwa. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Penasihat hukum terdakwa saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE