Scroll Untuk Membaca

Medan

Dihadiri 22 Camat Dan Ratusan Kades, Hendrik Sitompul Minta Percepatan Penegasan Batas Desa Di Deli Serdang

USAI menyampaikan sambutannya, Anggota DPR RI Hendrik Sitompul diabadikan bersama 22 Camat dan 150 Kades Se'Kabupaten Deli Serdang. Waspada/Ist
USAI menyampaikan sambutannya, Anggota DPR RI Hendrik Sitompul diabadikan bersama 22 Camat dan 150 Kades Se'Kabupaten Deli Serdang. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPR RI Komisi VII, Drs. Hendrik H. Sitompul, MM bersama BIG menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Administrasi Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dilaksanakan di Grand Antares Hotel Medan, Selasa (25/10/2022)

Kegiatan yang dihadiri 22 Camat dan 150 Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Deli Serdang ini, merupakan bentuk dari sinergitas program kemitraan antara Komisi VII DPR RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dihadiri 22 Camat Dan Ratusan Kades, Hendrik Sitompul Minta Percepatan Penegasan Batas Desa Di Deli Serdang

IKLAN

Dalam sambutannya, Hendrik meminta BIG dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan perhatian terhadap penetapan dan pemetaan batas desa di Kab. Deli Serdang.

Menurutnya, batas – batas desa di Kabupaten Deli Serdang pada umumnya masih menggunakan batas alam, batas sejarah atau batas buatan.

Ketidakjelasan batas desa ini juga berpotensi menimbulkan konflik antar desa terkait dengan perselisihan batas wilayah.

“Saat ini, desa diberikan kewenangan untuk mengelola dananya sendiri melalui dana desa. Jika batas wilayah menjadi tidak jelas akan menghambat proses pembangunan karena pembangunan infrastruktur di desa hanya bisa dilakukan di wilayah yang sudah ditetapkan secara resmi. Kiranya dengan keterbukaan informasi batas desa akan mempermudah pembangunan infrastruktur dan mengatasi tumpang tindih lahan atau batas desa,” ujar Hendrik.

Lanjut Hendrik, kita perlu jujur saat ini semua lembaga memiliki petanya sendiri – sendiri dan tidak jelas mana yang dapat menjadi pegangan. BIG perlu mengatur dan mensinkronkan data atau informasi geospasial yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial memberikan jaminan untuk kemudahan masyarakat mendapatkan informasi atau data geospasial. Semua keberadaan benda di wilayah mendapat legitimasi oleh peta yang dikeluarkan oleh BIG”, tandas Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat.

Di akhir sambutan, Hendrik berharap ada tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Kabupaten Deli Serdang saat ini memiliki 380 desa dan berbatasan dengan beberapa kota atau kabupaten di provinsi Sumatera Utara.

“Melalui forum ini saya meminta BIG untuk melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2023. Saya akan mendukung program kemitraan seperti ini karena memberi dampak langsung kepada pembangunan di desa”, tegas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I (Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi).

Kegiatan sosialisasi para camat dan para kepala desa dari kabupaten Deli Serdang. Turut hadir Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Ali Nor Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Deli Serdang, Drs. Citra Effendi Capah, MSP dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Khairul Azman, M.AP. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE