Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Diduga Tak Cairkan Klaim, Asuransi Generali Dilaporkan ke Advokat

  • Bagikan
Diduga Tak Cairkan Klaim, Asuransi Generali Dilaporkan ke Advokat

MEDAN (Waspada): Kecewa klaim asuransi jiwa milik suaminya di PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia tidak dicairkan, Feronika Sinaga, warga Desa Bah Sidua-dua, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai mengadukan nasibnya ke Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH.

Dijelaskannya kepada wartawan, ia merupakan pemegang polis asuransi Generali dari tahun 2021 dengan No Polis 00305075 dengan tertanggung atas nama Adiaman Sitopu (suami-red) No Polis 00291890 dengan iuran asuransinya Rp 1,3 juta per bulan.

“Program asuransi yang kami ikuti asuransi tanpa medical check up. Tapi saat saya mengajukan klaim karena suami meninggal 23 April 2022, pihak asuransi menolak pembayaran dengan alasan suami meninggal karena penyakit TB Paru,” ujarnya.

Diakuinya, pengajuan klaim pada April 2022 melalui agen asuransi di kampungnya. Berkas kontrak polis sudah diberikan sebagai syarat, tapi pihak asuransi seenaknya justru menolak pembayaran klaim.

“Anehnya saat saya mengajukan klaim diasuransi lain, mereka cepat memberikan pelayanan dengan langsung membayar klaim asuransi saat suaminya meninggal dunia. Ini kok Generali menolak pembayaran dengan alasan yang tidak masuk akal, sementara slogan yang dipakai mudah tanpa cek kesehatan, tapi faktanya begitu sulitnya hak saya diberikan,” imbuhnya.

Bahkan, kata Feronika, ia sudah mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia di Medan, tapi juga tidak mendapatkan jawaban apa pun.

“Atas dasar ini saya menempuh jalur hukum. Saya sudah memberikan surat keterangan kematian dari pemerintah dan berkas lainya, tapi tidak mendapatkan apa pun,” kata Feronika kecewa.

Kuasa hukum korban, Dwi Ngai Sinaga SH, MH didampinggi Erwin San Sinaga , SH beserta dengan sejumlah advokat lainya mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum atas apa yang dialami kliennya tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum telah mempertanyakan langsung kepada pihak Rumah Sakit Umum Melati Sergai terkait sakit suami dari klien kami, karena pihak asuransi mengatakan telah melakukan investigasi awal.Tapi, faktanya investigasi yang dilakukan oleh asuransi Generali tidak benar bahwa tertanggung menderita penyakit sebagai dituduhkan, karena kami memiliki surat keterangan dari rumah sakit secara sah yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Dwi.

Atas dasar itu, Dwi tegas menyatakan hak kliennya sudah dirampas secara sepihak oleh asuransi Generali.

“Klien kami rutin membayar dan taat kepada asuransi, tapi ketika dilakukan pengajuan justru dinyatakan menderita sakit dengan dinyatakan sudah dilakukan investigasi.Tapi faktanya tidak benar hak-hak klien kami sudah benar-benar dirampas secara sepihak,” ujar Dwi yang juga telah mendatangi Kantor Asuransi Generali, tapi tidak membuahkan hasil apa pun.

Dalam hal ini, Dwi juga menyampaikan rasa kecewa karena kontrak polis kliennya tidak diberikan oleh PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.

” Satu hal yang kami kecewa kepada asuransi Generali sampai saat ini juga tidak memberikan kontrak polis. Dimana, awalnya melalui agen asuransi Generali meminta kontrak polis dengan alasan pengajuan klaim, tapi faktanya apa pun tidak ada justru kontrak polis ini tidak diberikan sampai saat ini.Jadi kami menilai ini ada unsur dugaan penipuan,” kata Dwi.

Dwi Ngai mengatakan pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia agar dapat melakukan pembayaran.

“Kami sudah tiga kali mengirimkan surat somasi, tapi juga tidak ada itikad baik dari asuransi Generali. Dan tertanggal 13 September 2022 kami sudah melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Melati bahwa almarhum Adiaman Sitopu sebagai tertanggung tidak pernah dilakukan uji laboratorium atas apa yang dinyatakan asuransi Generali menderita sakit TB Paru. Jadi, faktanya jelas bahwa tertanggung dapat disimpulkan tidak mengalami penyakit TB Baru,” paparnya.

Berdasarkan penelusuran pihaknya diberbagai media, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kerap membatalkan klaim asuransi dengan alasan bahwa penguna atau tertanggung melanggar asas itikad baik atau good faith.

Dengan penerapan asas good faith terkesan seperti jebakan kepada tertanggung atau pengguna jasanya untuk pembatalan pembayaran klaim asuransi selain asas good faith, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia harus menerapkan asas kehatian-hatian dalam berkontrak.

“PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia hanya berharap menerima premi dan kemudian menolak untuk melakukan pembayaran klaim polis dengan berbagai alasan atau merahasiakan penyakit yang diderita sebelumnya.

Sementara calon tertanggung tidak memahami apakah memiliki riwayat kesehatan yang dikecualikan,” sambung Dwi yang telah menyurati Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Ombusman agar dapat segera dapat bertindak. (h01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *