MEDAN (Waspada): Suami istri selaku penyewa rumah, yakni Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak akan digugat secara perdata terkait sewa selama sembilan tahun yang belum dibayarkan keduanya di Jl Menteng VII Gg Cempaka No 10 Medan.
Hal itu disampaikan pengacara Muhammad Ali Harahap SH (foto), dkk yang diberi kuasa khusus oleh Syafil Warman, selaku pihak yang telah membeli rumah berukuran 84 persegi dari pemilik rumah Nuzul Arman Simanjuntak tersebut.
Menurut Harahap, di Medan, Rabu (6/3), hal itu termaktub di somasi kedua No. : 034/ADH/MAH KAI/S1 – P/ II/2024 yang sudah dilayangkan Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak pada 17 Februari 2024. Ini merupakan tindaklanjut somasi pertama No 033/ADH/MAH KAI/SI-P/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 lalu.
Disebutkan, sesuai Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 2179 dari BPN Kota Medan 12 Agustus 2015, yang ditempati Dahriun Harahap bersama Istri Syubuhriana adalah dengan tanpa izin dari kliennya, sejak Akta Jual Beli Nomor: 142 /2015 pada tanggal 03 September 2015 pada Kantor Notaris Dody Safnul, SH, SpN, MKn.
Surat teguran kedua tersebut sifatnya masih bersifat musyawarah mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan, yakni pengosongan tanah dan rumah milik Syafil Warman, namun hingga Rabu (6/3), tidak ditanggapi secara memadai.
Padahal isi surat tersebut juga mencantumkan bahwa pasangan suami istri itu berjanji dan mengikatkan diri untuk mengosongkan tanah berikut bangunan rumah tersebut dan menyerahkan kepada Syafil Warman selambat – lambatnya 21- 11-2015. Surat perjanjian tersebut ikut ditandatangani pasangan suami istri itu, dan Syafil Warman.
“Namun hingga kini pasangan suami istri itu tidak melaksanakan dan bahkan abai akan isi surat tersebut, dan kami selaku Kuasa Hukum Klien Menilai telah terjadi dugaan tipu muslihat dari keduanya dengan cara menguasai tanpa hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut,” katanya.
Atas dasar perilaku suami istri itu telah dikatergorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana dalam Undang – undang Nomor ; 51 tahun 1960 yang menyatakan “Pemakaian tanah tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana pada pasal 2 dan pasal 6 hukuman kurungan selama – lamanya 3 bulan.
Perbuatan Melawan Hukum
Dijelaskan, penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum, yang digolongkan sebagai suatu tidak pidana.
Karenanya, Ali Harahap akan melanjutkan ke proses Hukum Pidana, yaitu akan membuat Laporan Polisi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan akan melakukan penyegelan hari Jumat sebagaimana isi somasi yang memberi batas waktu mengosongkan rumah 3×24 jam” katanya,
Selain itu, pengacara Muhammad Ali Harahap juga akan melakukan gugatan hukum secara perdata atas dugaan tidak membayar uang sewa kepada pemilik rumah terdahulu selama sembilan tahun. “Jumlahnya sekitar Rp90 juta,” sebut Ali Harahap.
Syubuhriana Simanjuntak sendiri yang diketahui seorang guru itu ketika ingin dikonfirmasi di sekolahnya yakni di SMP Hikmatul Fadilah Jl Jermal VII Medan, tidak berhasil ditemui. Sebelumnya, pengacara Muhammad Ali Harahap membenarkan pihaknya telah bertemu dengan Syubuhriana, namun tidak memberi jawaban memuaskan. (cpb)