Scroll Untuk Membaca

Medan

Diduga Tak Bayar Sewa 9 Tahun, Penyewa Rumah Akan Digugat Perdata

MUHAMMAD Ali Harahap SH. Waspada/Ist
MUHAMMAD Ali Harahap SH. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada):  Suami istri selaku penyewa rumah, yakni Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak akan digugat secara perdata terkait sewa selama sembilan tahun yang belum dibayarkan keduanya di Jl Menteng VII Gg Cempaka No 10 Medan.

Hal itu disampaikan pengacara Muhammad Ali Harahap SH (foto), dkk yang diberi kuasa khusus oleh Syafil Warman, selaku pihak yang telah membeli rumah berukuran 84 persegi dari pemilik rumah Nuzul Arman Simanjuntak tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Tak Bayar Sewa 9 Tahun, Penyewa Rumah Akan Digugat Perdata

IKLAN

Menurut Harahap, di Medan, Rabu (6/3), hal itu termaktub di somasi kedua  No. : 034/ADH/MAH KAI/S1 – P/ II/2024 yang sudah dilayangkan Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak pada  17 Februari 2024. Ini merupakan tindaklanjut somasi pertama  No 033/ADH/MAH KAI/SI-P/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 lalu. 

Disebutkan, sesuai Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 2179 dari BPN Kota  Medan 12 Agustus 2015, yang ditempati Dahriun Harahap bersama Istri Syubuhriana adalah dengan tanpa izin dari kliennya, sejak Akta Jual Beli Nomor: 142 /2015 pada  tanggal 03 September 2015 pada Kantor Notaris Dody Safnul, SH, SpN, MKn.

Surat teguran kedua tersebut sifatnya masih bersifat musyawarah mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan, yakni pengosongan tanah dan  rumah milik Syafil Warman, namun hingga Rabu (6/3), tidak ditanggapi secara memadai.

Padahal isi surat tersebut juga mencantumkan bahwa pasangan suami istri itu berjanji dan mengikatkan diri  untuk mengosongkan tanah berikut bangunan rumah tersebut  dan menyerahkan kepada Syafil Warman selambat – lambatnya 21- 11-2015. Surat  perjanjian tersebut ikut ditandatangani  pasangan suami istri itu, dan Syafil Warman. 

“Namun hingga kini pasangan suami istri itu tidak melaksanakan dan bahkan abai akan isi  surat tersebut, dan kami selaku Kuasa Hukum Klien Menilai telah  terjadi dugaan tipu muslihat dari keduanya dengan cara menguasai tanpa hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut,” katanya.

Atas dasar perilaku suami istri itu telah dikatergorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana dalam Undang – undang Nomor ; 51 tahun 1960 yang menyatakan “Pemakaian tanah tanpa izin adalah perbuatan  yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana pada pasal 2 dan pasal 6  hukuman kurungan selama – lamanya 3 bulan.

Perbuatan Melawan Hukum

Dijelaskan, penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum, yang digolongkan sebagai suatu  tidak pidana. 

Karenanya,   Ali Harahap akan melanjutkan ke proses Hukum Pidana, yaitu akan membuat Laporan Polisi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan akan melakukan penyegelan hari Jumat sebagaimana isi somasi yang memberi batas waktu mengosongkan rumah 3×24 jam” katanya,

Selain itu, pengacara Muhammad Ali Harahap juga akan melakukan gugatan hukum secara perdata atas dugaan tidak membayar uang sewa kepada pemilik rumah terdahulu selama sembilan tahun. “Jumlahnya sekitar Rp90 juta,” sebut Ali Harahap.

Syubuhriana Simanjuntak sendiri yang diketahui seorang guru itu ketika ingin dikonfirmasi di sekolahnya yakni di SMP Hikmatul Fadilah Jl Jermal VII Medan,  tidak berhasil ditemui.  Sebelumnya, pengacara Muhammad Ali Harahap membenarkan pihaknya telah bertemu dengan Syubuhriana, namun tidak memberi jawaban memuaskan. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE