Diduga Sekongkol Caplok Tanah Kerajaan, Sultan Deli Gugat BPN Dan Tiga Perusahaan

  • Bagikan
Diduga Sekongkol Caplok Tanah Kerajaan, Sultan Deli Gugat BPN Dan Tiga Perusahaan
Ilustrasi. Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam mengugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Direksi PTPN 1, PT C, dan DMR ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atas penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli.

MEDAN (Waspada) : Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam mengugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Direksi PTPN 1, PT C, dan DMR ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atas penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli.

Gugatan ini didaftarkan kuasa hukum Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian dari Kantor Dr. A. Hakim Siagian & Partners pada (27/2) kemarin, atas tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektar dan sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei. Tuan, seluas 20 hektar.

Dalam gugatan dinyatakan bahwa tanah di Helvetia merupakan milik Sultan Deli yang dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan Deli Maatschappij Belanda, yang tertuang dalam Akta van Concessie Helvetia antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah dengan pihak Deli Maatschappij yang ditanda tangani pada 14 Oktober 1882 untuk masa konsesi selama 75 tahun.

Sejak berakhirnya tenggang waktu pemberian konsesi itu, menurut surat gugatan, Deli Maatschappij tidak pernah memohon perpanjangan tenggang waktu konsesi. Setelah konsesi berakhir pada 15 Oktober tahun 1957, objek tanah tersebut seharusnya menjadi milik penuh pengguggat.
Namun, Presiden Indonesia cq Kementeian BUMN) sebagai tergugat VII, menasionalisasikan tanah Sultan Deli dan menjadikan tanah tersebut sebagai milik Badan Usaha Milik Negara cq. PT. Perkebunan Nusantara I, BUMN berdasarkan UU No.86 Tahun 1958, saat di atas obyek tanah itu tak ada lagi melekat hak keperdataan Perusahaan Belanda.

Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof OK Saidin mengatakan bahwa hal ini keliru, karena menurutnya tanah bukanlah termasuk sebagai aset Perusahaan Asing Belanda yang terkena objek Nasionalisasi.

Tanah tidak dapat dinasionalisasikan karena bukan milik perusahaan asing, melainkan milik penduduk Bumiputra.

“Perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, kan mengontrak tanah tersebut sesuai yang tertuang dalam dalam Akta
Konsesi. Ketika masa konsesi berakhir, tanah kembali pada pemiliknya yakni Sultan Deli,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut di Medan, Kamis (4/4).

Dalam surat gugatan kuasa hukum Sultan Deli ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74.Pdt G/2025/PN.Lbp.tanggal 28 Februari 2025, disebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah Sultan Deli kepada PT. Perkebunan Nusantara I tidak saja cacat hukum, tetapi juga melanggar hukum.

Dalam surat gugatan tersebut, didapati fakta bahwa pihak PTPN I mengalihkan tanah Sultan Deli itu kepada PT NDP yang selanjutnya mengikat kerjasama dengan PT C membangun dan memasarkan perumahan atas tanah yang menjadi objek perkara.

Dalam surat gugatan, Sultan Deli mendesak PT C sebagai Tergugat I dan PT DMC sebagai Tergugat 2, segera mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan obyek tanah terperkara kepada Sultan Deli. Apabila kedua perusahaan properti tersebut berkeinginan mendapatkan hak atas obyek tanah tersebut, maka mereka membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp691 miliar secara tunai.

Tanah Sampali

Selain soal tanah di Helvetia, Sultan Deli juga menggugat PT C dan DMR, Direksi dan Komisaris PT Pekebunan Nusantara I, PT NDP, Kementerian BUMN, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Badan Nasional Pertanahan Deli Serdang) atas penggunaan lahan milik Sultan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang, 20 Ha.

Menurut penggugat, tindakan membangun property dan memasarkannya tanah Sultan Deli tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.

Pengalihan atas obyek tanah Sultan Deli tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan, merupakan perbuatan hukum tidak sah, karena pihak yang mengalihkan obyek tanah itu bukanlah pemilik yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum.

Disebutkan, semua surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak serta izin-izin terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Sultan Deli mendesak PT C, DMR dan PT NDP segera mengosongkan lahan milik dan menyerahkan lahan milik Sultan Deli tersebut.

Apabila pihak diatas berkeinginan
mendapatkan hak atas obyek tanah terperkara tanpa klaim apapun lagi, pihak Sultan Deli meminta hak itu diganti dengan nilai Rp1 triliun secara tunai.

Sebelumnya, Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam didampingi Prof OK Saidin dan Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, meminta Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera menggelar sidang perkara ini dan menyatakan penguasaan tanah Sultan Deli tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum.(*)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Diduga Sekongkol Caplok Tanah Kerajaan, Sultan Deli Gugat BPN Dan Tiga Perusahaan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *