MEDAN (Waspada): Diduga memalsukan dokumen nasabahnya, seorang warga bernama Cendra Irawan melaporkan Direktur PT DIM berinisial, Nas dan PT AJSL berinisial TM ke Polrestabes Medan.
Pelaporan tersebut sesuai Laporan Polisi No LP/B/881/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Maret 2025.
Hal itu disampaikan oleh pelapor/korban melalui Kuasa Hukumnya, Rustam Tambunan SH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Rabu (26/3).
Rustam Tambunan SH, mengatakan pelapor selaku nasabah PT AJSL terdaftar nomor anggota, 3007157977 an. Cendra Irawan.
Kemudian tanpa sepengetahuan pelapor pada bulan Agustus 2023 pelapor dikeluarkan dari nasabah atau keanggotaan perusahaan asuransi PT AJSL.
Selanjutnya pada Rabu (5/2) sekira pukul 14.00 WIB ketika pelapor melakukan cuci darah di Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida di Jl. DI Panjaitan Kecamatan Medan Petisah , lalu pihak RS Rasyida mempertanyakan kepada pelapor apakah pelapor ada mengajukan klaim pada PT AJSL dikarenakan lima hari sebelumnya ada seorang laki-laki an. Nas (terlapor) atau Konsultan mewakili PT DIM datang ke RS Rasyida menyerahkan dokumen berupa foto copy KTP dan foto copy kartu debit BCA, surat pernyataan persetujuan, permohonan pengisian formulir masing- masing an. Cendra Irawan (pelapor), surat pernyataan keterangan dokter dan formulir surat keterangan dokter mengenai penyakit ginjal kronis yang diisi oleh pihak dokter RS Rasyida.
“Adapun semua surat tersebut sudah digunakan terlapor di RS Rasyida untuk klaim asuransi. Adapun pelapor tidak pernah mengajukan klaim seperti yang diajukan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum yang berlaku,” ujar Rustam Tambunan.
“Laporan kami ke Polrestabes Medan terkait adanya tindak pidana pemalsuan terhadap Klen kami, sesuai UU nomo I tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263. Selain perusahaan asuransi PT AJSL, kami juga melaporkan perusaah PT DI dalam kasus Klien kami ini,” tambah Rustam.
Ditambahkannya, sebelum membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, pihaknya juga sudah mencoba menyurati kedua perusahaan tersebut namun tidak ada jawaban.
“Kami sudah memberi surat somasi, yang pertama dijawab kalau klien kami sudah tidak lagi menjadi nasabah perusahaan asuransi mereka. Namun somasi kedua terkait adanya klaim asuransi atas nama Klien kami tidak ada jawaban,” tambah Rustam.
“Kami meminta Polrestabes Medan segera memproses dan memeriksa pihak asuransi dan PT DIM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Rustam Tambunan SH memperlihatkan surat laporan pengaduan dan klaim asuransi terhadap oknum direktur perusahaan asuransi di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/3).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.