Diduga Melanggar Hak Cipta, THM Milik Pengacara Kondang Dilapor Ke Poldasu

  • Bagikan
Diduga Melanggar Hak Cipta, THM Milik Pengacara Kondang Dilapor Ke Poldasu

MEDAN (Waspada): Diduga melakukan pelanggaran hak cipta, Dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Laporan Pengaduan tersebut disampaikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani pelapor M.Bigi Ramadha Putra dari WAMI dan ditandatangani penerima pengaduan dari SPKT Poldasu AKP Amir Sitepu, SH.

Kedua THM tersebut masing-masing AC dan HWDB yang berada di Jl. Putri Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. HWDB disebut-sebut milik pengacara kondang di Jakarta dan telah membuka usaha sejak 3 tahun lalu.

“WAMI mengadukan pelanggaran hak cipta menggunakan musik secara komersil tanpa hak dan tanpa memberikan royalti, yang dilakukan oleh Dua tempat hiburan di kota Medan,” ujar M Bigi Ramadha Putra didampingi kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH kepada wartawan usai membuat pengaduan di Poldasu, Selasa (25/2) malam.

Menurut Bigi, akibat perbuatan tempat hiburan malam dimaksud, pihaknya mengalami kerugian cukup besar. “Jika dikalkulasi sesuai peraturan terlampir, estimasinya mencapai lebih kurang satu miliar rupiah,” ungkap Bigi.

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH selaku kuasa hukum pelapor juga menambahkan, laporan ini tentang Undang Undang Hak Cipta karena menggunakan lagu-lagu secara komersil tanpa izin pencipta lagu.

“Memang banyak tempat hiburan malam di Medan menggunakan lagu tanpa peduli dengan hak pencipta, tapi ini masih dua tempat hiburan malam yang kami laporkan,” jelas pengacara muda yang dikenal vocal dan tegas ini.

Alex juga menjelaskan, sebelum memutuskan membuat pengaduan ke Poldasu, WAMI sebagai pemegang kuasa hak pencipta lagu sudah berupaya dengan menyurati managemen tempat hiburan malam dimaksud, namun tidak ada tanggapan.

“Sebelumnya kuasa hukum sudah menyurati pemberitahuan tentang Undang Undang Hak Cipta, namun tidak ada respon hingga sampai ke somasi pun mereka tidak ada respon. Akhirnya kita menempuh jalur hukum,” beber Alex yang juga Direktur LBH Cakra Keadilan ini.

Dengan adanya pengaduan ini, tambah Alex, kepada tempat hiburan malam yang ada di Medan agar mematuhi undang-undang hak cipta tentang penggunaan musik. “Kepada pihak kepolisian Poldasu, kita berharap pengaduan ini diproses secara profesional dan transparan,” pinta Alex.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

M Bigi Ramadha Putra dari WAMI dan kuasa hukumnya Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH memperlihatkan surat laporan pengaduan dari Poldasu, Selasa (25/2).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Diduga Melanggar Hak Cipta, THM Milik Pengacara Kondang Dilapor Ke Poldasu

Diduga Melanggar Hak Cipta, THM Milik Pengacara Kondang Dilapor Ke Poldasu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *