MEDAN (Waspada): Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial RCS, yang bertugas di Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan tindakan pemerasan terhadap pelapor Siwa Kumar.
Bripka RCS merupakan penyidik dalam perkara LP/B/243/I/2024, yang menyeret seorang terlapor berinsial RID dan kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan.
Namun selama proses penyidikan, RCS diduga berulang kali meminta uang kepada Siwa Kumar dengan berbagai alasan, mulai dari ongkos pengantaran surat, biaya penangkapan, hingga untuk kepentingan pribadi.
Parahnya, dugaan pemerasan tidak hanya terjadi kepada pelapor. Saat dilakukan penangkapan terhadap RID, terlapor sempat berteriak kepada RCS, “Kenapa kau tangkap aku, kan duit sudah kau terima!”.
Terindikasi bahwa penyidik juga menerima uang dari pihak terlapor, hal itu dibuktikan terlapor RID diantar ke Rutan Tanjung Gusta dengan menggunakan Ojek Online (mobil) yang di mana seharusnya diantar dengan kendaraan tahanan.
Tak hanya itu, RCS sempat menjanjikan akan mengembalikan barang-barang milik Siwa Kumar yang diambil oleh RID. Namun, janji itu hanya isapan jempol.
Barang-barang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini, meskipun Siwa Kumar telah dimintai sejumlah uang oleh RCS untuk memperlancar proses pengembaliannya.
Siwa Kumar pun menduga adanya kerja sama antara RCS dengan terlapor, mengingat dalam proses hukum hanya satu pasal yang dikenakan dan tidak menyasar jaringan atau komplotan RID, padahal diketahui bahwa aksi penipuan tersebut melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
Merasa sangat dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Siwa Kumar melalui kuasa hukumnya Summerson Immanueli Giawa SH, Christopher Primadany Ginting SH, dan Aldri SH, MH, CCpr, melaporkan Bripka RCS ke Propam Polda Sumatera Utara melalui surat bernomor 24/SAP/IV/2025 tertanggal 14 April 2025.
Menurut kuasa hukum Siwa Kumar, tindakan RCS merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditolerir.
Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Tindakan RCS dinilai melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP jo. Pasal 52 KUHP, serta melanggar Pasal 10 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Propam Polda Sumut. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutur salah satu kuasa hukum Siwa Kumar. (m15)
Waspada/Ist
Siwa Kumar melalui kuasa hukumnya Summerson Immanueli Giawa SH, Christopher Primadany Ginting SH, dan Aldri SH, MH, CCpr, melaporkan oknum Bripka RCS ke Propam Polda Sumut.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.