MEDAN (Waspada): Widodo Iskandar, pemilik rumah di Jl Madio Santoso Gg. Setia, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, mengadukan ke polisi atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pekerja bangunan komplek perumahan yang bekerja di atas rumah korban.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada di Medan, Minggu (2/7) disebutkan, laporan pengaduan itu disampaikan melalui pengacaranya, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumut ke Polrestabes Medan, dengan No STTLP/B2130/SPKT Restabes Medan/Poldasu, yang ditandatangani KA SPKT Resor Kota Besar Medan, Iptu W Sembiring pada 28 Juni 2023. Korban juga sudah melakukan visum atas luka yang dideritanya ke RSUD dr Pirngadi Medan.
Disebutkan, warga Jalan Madio Santoso Gg Setia No 138 D Kecamatan Medan Timur itu, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, itu terjadi Rabu 28 Juni 2023 sekira pukul 11:00 WIB.
Kejadian yang bermula saat warga pemilik rumah melarang pekerja bangunan agar tidak bekerja di dalam pekarangan rumahnya, termasuk di atas atap rumahnya. Alasannya, karena selama ini pihak komplek perumahan tampaknya tidak pernah minta izin kepada pemilik rumah, dan akibat pekerjaan yang dilakukan selama ini.
Pemilik rumah merasa sangat terganggu karena menimbulkan kebisingan yang disebabkan benda-benda yang jatuh dan berdampak terhadap rumah warga, seperti seng bocor dan sisa semen yang tidak dibersihkan.
Namun saat pemilik rumah membersihkan kayu-kayu yang ada di atas atap rumah, pekerja bangunan menghalangi dan dan mendorong pemilik rumah hingga terjatuh di atas seng dan tertimpa kayu yang menyebabkan tangan kiri pemilik rumah menjadi terluka.
Sebelumnya, pemilik rumah telah beberapa kali memperingati pekerja agar tidak bekerja di dalam pekarangan dan di atas atap rumahnya, karena pihak perumahan diduga belum pernah minta izin dan membicarakan tentang bagaimana jika ada dampak terhadap rumah milik warga.
Karena, pembangunan komplek perumahan tersebut bersebelahan langsung dengan rumah warga. Selama ini warga tidak mengetahui apa nama komplek perumahan tersebut dan tidak melihat plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karenanya, warga meminta kepada pemerintah Kota Medan, khususnya kepada Walikota Medan Bapak Boby Afif Nasution untuk merespon bahkan meninjau bangunan komplek perumahan yang berada di Jalan Madio Santoso tersebut. (cpb)