MEDAN (Waspada): Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) mengecam keras wacana pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang direncanakan berlangsung pada 26 Desember 2024.
Ketua Umum PB-PASU, Eka Putra Zakran SH MH menyatakan, bahwa wacana tersebut bersifat liar, tidak berdasar, dan inkonstitusional.
Wacana itu, kata dia, berawal dari sejumlah oknum anggota melakukan manuver di grup WhatsApp PB-PASU dan media sosial untuk menggoyang kepengurusan sah periode 2022-2027. Ia menegaskan, dalam Anggaran Dasar (AD) PASU tidak ada aturan mengenai Mubeslub.
“Kepengurusan kami masih berjalan efektif hingga 2027. Tidak ada dasar hukum untuk mengadakan Mubeslub, dan wacana ini jelas melanggar konstitusi organisasi. Semua aturan terkait musyawarah akan dirumuskan pada akhir periode, bukan melalui cara-cara seperti ini,” kata Eka, Sabtu (21/12).
Ia menuding bahwa oknum-oknum yang menggulirkan wacana Mubeslub adalah pengurus yang telah diberhentikan pada 9 Desember 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 476/KEP.REV/PB-PASU/XII/2024. Para oknum tersebut sebelumnya membuat mosi tidak percaya terhadap dirinya dan menyebarkan fitnah di media sosial, seperti tuduhan penggelapan dana anggota dan arogansi dalam kepemimpinan.
“Kita sangat keberatan terkait prilaku oknum atau pihak-pihak yang mengatasnamakan PB-PASU, akan melaksanakan Mubeslub. Saya selaku Ketua Dewan Pendiri sangat keberatan. Bahwa dalam akte PASU ada 6 orang dewan pendiri, selain saya ada nama-nama di antaranya Riswan Munthe, Chairul Anwar Lubis, Amiruddin Pinem, Farid Wajdi dan Muhammad Zein,” ujarnya.
Para anggota dewan pendiri tersebut telah memberikam amanah kepadanya untuk menjadi ketua umum periode 2022-2027, kemudian menyusun komposisi dan merekrut anggota-anggota.
Satu periode kepemimpinan di PASU adalah lima tahun dan periode kepengurusan PB-PASU saat ini periode 2022-2027. Karena itu, tidak ada istilah Mubeslub.
“Pengaturan mengenai Mubeslub belum ada, dalam Akte Notaris Putri AR, SH MKn akte No. 14 hanya berisi Anggaran Dasar, turunnya adalah Anggaran Rumah Tangga. Nah, ART ini baru akan dirumuskan pada akhir periode nanti, saat akan digelar Mubes, Kongres atau Munas, akan dibentuk tim perumus dan komisi-komisi untuk mempersiapkan itu, termasuk panitia musyawarah, panitia pemilihan dan nanti disepakati serta perangkat-perangkatnya, nanti dalam rapat anggota lima tahunan pasti akan kita siapkan, ” jelasnya.
“Tindakan mereka mencatut nama PB-PASU, membuat surat, menggunakan atribut organisasi tanpa izin, serta mewacanakan Mubeslub adalah tindakan ilegal yang merusak reputasi PASU di mata publik,” sambungnya.
PB-PASU juga telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Sumatera Utara serta melayangkan surat ke berbagai instansi terkait, seperti Pangdam I/BB, Gubernur Sumut, Kesbangpol, Kementerian Hukum dan HAM, dan sejumlah pihak lainnya. Epza berharap, pihak berwenang dapat menertibkan gerakan-gerakan liar ini.
“Kami meminta perlindungan hukum agar gerakan inkonstitusional ini diawasi dan ditertibkan. Jika sekadar makan dan berkumpul, silakan saja, tetapi jika membawa nama PB-PASU untuk menggelar Mubeslub, kami minta kegiatan itu dihentikan,” pungkasnya.
Ia menegaskan PB-PASU akan terus menjalankan program kerja sesuai dengan konstitusi organisasi dan tetap menjaga profesionalisme.(m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.