SIANTAR, ( Waspada); , 08 September 2023 Lapas kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut semulanya memiliki kapasitas 550 orang, namun saat ini telah di huni 1.621 orang warga binaan. Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan Razia terhadap 09 kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Razia tersebut berdasarkan perintah harian dari Dirjen Pemasyaraktan, Reynhard Silitonga yakni, 1. Beteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban; 2. Berantas Narkoba; dan 3. Sinergitas dengan aparat penegak hukum dan Back to basic pemasyarakatan. Maka Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M. Phitra Jaya Saragih memerintahkan Ka. KPLP Raymon Andika Girsang untuk melaksanakan Razia SATOPS PATNAL dan SATGAS KAMTIB terhadap kamar dan blok Hunian WBP.
Ka.KPLP di dampingi oleh Kasie Giatja Lapas kelas IIA Pematangsiantar H.Hutauruk dan Seluruh jajaran Pengamanan langsung melaksanakan Razia terhadap 09 kamar hunian WBP. Razia kali ini fokus kepada barang-barang terlarang seperti Handphone, Senjata jajam dan Narkoba.
Dalam kesempatan ini Kalapas melalui Ka.KPLP menyampaikan agar pelaksanaan razia dengan tertib dan persuasif pada Apel persiapan petugas. “Agar melaksanakan Razia secara Persuasif, tertib dan tetap secara Humanis, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Periksa dengan baik seluruh sudut kamar dan tetap menjaga keamanan dan ke kondusifan Warga binaan,” ujarnya.
Kalapas melalui Ka.KPLP berharap adanya kegiatan Razia SATOPS PATNAL dan SATGAS KAMTIB ini mampu menekan dan mencegah adanya gangguan keamanan dan keterriban. Tujuannya untuk menciptakan suasana kehidupan yang Nyaman dan Aman bagi seluruh WBP dan suasana yang nyaman dalam melaksanakan tugas sehari-hari bagi para petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Razia tersebut dimulai pukul 22.30 WIB dan berlangsung selama hampir 2 jam. Pada penggeledahan di 09 Kamar hunian WBP dan ditemukan 1 buah charger HP, 3 unit Handphone Nokia, 1 buah kabel Rakitan, 2 buah Sajam Rakitan, Headsaet, korek api dan 1 buah Tali Pinggang. Selanjutnya, barang hasil pemeriksaan dan Penggeledahan tersebut di kumpulkan untuk di data dan kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar.(m28)