MEDAN (Waspada): Denpom I/5 Medan menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan kelalaian yang menyebabkan kematiannya, kepada Oditurat Militer (Otmil) I-02 Medan.
Berkas perkara yang diserahkan mencakup kasus yang melibatkan tersangka Sertu RP, anggota TNI AD.
Danunit Idik Tipis milik Denpom I/5 Medan Letda Cpm Pebruari Pardamean saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/3) menjelaskan, penyerahan itu dilakukan pada Selasa 18 Februari 2025 lalu, didasarkan surat Dandenpom I/5 Medan Nomor R/74/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 serta Berita Acara Penyerahan Berkas Perkara yang ditandatangani pada 18 Februari 2025.
“Proses penyerahan dilakukan oleh Sertu Rizki Nanda Fauzi Harahap dari Denpom I/5 Medan kepada perwakilan Otmil I-02 Medan, Hery Yanto Tarigan, S.H., yang bertindak sebagai Plh. Pasilah Kara,” ujar Letda CPM Pebruari Pardamean.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.
Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Otmil I-02 Medan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan militer.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.