- 9 Tersangka Dan 117 Gram Sabu Diamankan
MEDAN (Waspada): Dugaan adanya keterlibatan oknum TNI AD dalam peredaran narkoba di Jl. Mangkubumi, mendorong tindakan tegas dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
Tidak ingin citra institusi ternodai, Denpom I/5 Medan langsung bergerak cepat dengan menggelar operasi pemberantasan narkoba di kawasan tersebut pada Jumat (31/1) malam.
Dalam operasi tersebut, sembilan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 117 gram, tiga timbangan digital, empat bong alat hisap sabu, puluhan mancis kompor, beberapa unit ponsel, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba di kawasan itu, Denpom I/5 Medan di bawah pimpinan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., segera menyusun strategi dengan metode undercover buy.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel menyamar untuk memancing transaksi narkoba, hingga akhirnya memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penggerebekan.
Ketika operasi berlangsung, para pelaku sempat berusaha kabur, namun kesiapan taktis personel Denpom I/5 Medan memastikan seluruh akses keluar sudah tertutup.
Satu per satu pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang pria yang diduga bandar dan menjadi pengendali jaringan narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan, dipastikan bahwa nihil adanya keterlibatan oknum TNI AD dalam jaringan tersebut.
Hal ini menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan semata-mata sebagai bagian dari komitmen Denpom I/5 Medan dalam menegakkan hukum dan menjaga nama baik institusi.
Para tersangka dan barang bukti segera diamankan ke Markas Denpom I/5 Medan untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Pemindahan para tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat menggunakan tiga kendaraan kepolisian.
Terduga penyalahguna Narkoba yang ditangkap masing-masing berinisial HK ,38, warga Jl. Mangkubumi Gg. Sata Kel. Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan (pemgedar), Delapan) orang warga sipil diduga pengguna DWW ,37, Gg. Sata Kel. Aur Kec. Medan Maimun, BT ,44, warga Jl. Pama Delitua, NS ,39, warga Jl. Mangkubumi Gg. Aceh Bawah No. 15A Kel. Aur Kec. Medan Maimun, CC ,45, Jl. Mangkubumi Kel. Aur Kec. Medan Maimun.
Berikutnya, TFR ,46, Blok C 9 No. 6 Komplek Graha Deli Permai Perumahan Namo Rambe, Sy ,41, warga Jl. Jawa, AM ,32, warga Jl. Jawa dan Sap ,30, warga Jl. Mangkubumi Gg. Sata No. 03 Kel. Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat TNI AD dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Denpom I/5 Medan tidak hanya menjaga ketertiban hukum, tetapi juga membuktikan bahwa institusi TNI AD tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan.
Masyarakat sekitar memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Denpom I/5 Medan.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.