MEDAN (Waspada): Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Dr. Mahmul Siregar (foto) mengapresiasi Kejati Sumut memberi ruang bagi jurnalis dan mahasiswa dalam mengembangkan potensi diri dan kemampuan dalam menulis.
Hal itu disampaikan Mahmul Siregar pada acara penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba karya tulis jurnalistik dan mahasiswa di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/5/2022).
Lebih lanjut Dekan FH USU menyampaikan pemilihan tema terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi hal baru bagi aparat penegak hukum dalam menghentikan penuntutan.
“Dengan adanya Perja No 15 Tahun 2020 ini, Kejaksaan berhasil mengurangi jumlah orang dalam tahanan atau over kapasitas di lapas atau rutan,” katanya.
Yang pasti, kata Mahmul Siregar, dengan diselenggarakannya lomba karya tulis ini, jurnalis dan mahasiswa ikut serta dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan Kejati Sumut dalam memberikan pelayanan terpadu kepada warga masyarakat, Dekan FH USU Mahmul Siregar juga menyampaikan apresiasinya.
“Secara khusus, kita mendukung upaya Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK),” tandasnya. (rel)