MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE terus mengingatkan warga Kota Medan untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan. Selain bermanfaat untuk diri sendiri, kebersihan lingkungan juga telah membawa Kota Medan mendapatkan piala Adipura.
“Banyak laporan yang saya terima, dimana masyarakat membuang sampahnya secara sembarangan. Perlu kita pahami, bahwa sampah dapat menenggelamkan satu kota apabila tidak ditangani dengan baik,” ujarnya saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.6 Tahun 2015 tentang Persampahan di Jalan Sumber Bakti Gg.Tower Indah Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (30/3) sore.
Dijelaskan politisi PDIP ini, kebersihan lingkungan adalah tanggungjawab masing-masing. Jangan lagi buang sampah sembarangan baik itu di sungai maupun di drainase, jika kedapatan, Pemko Medan telah menerapkan sanksi Rp10 juta atau 3 bulan penjara.
“Untuk itu kepada Kepala Lingkungan (Kepling) agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah. Peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik,” katanya.
Meski memang, lanjut David, masih banyak warga Kota Medan yang mengeluhkan karena lamanya pengangkutan sampah. Masyarakat menilai pengangkutan sampah masih belum maksimal. “Pemko harus terus memperbaiki pelayanannya dengan menambah sarana dan prasarana pengutipan persampahan. Apalagi Kota Medan telah meraih piala Adipura dan ini sangat membanggakan serta perlu dukungan dari warga Kota Medan dengan menjaga kebersihan lingkungan,” paparnya.
Diketahui Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)