MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat menghapus kesenjangan sosial ditengah masyarakat, agar kehidupan bisa lebih baik lagi. Untuk itu diharapkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah dapat tepat sasaran yakni kepada warga kurang mampu.
“Kita masih ada menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, terkait belum meratanya penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Kita juga lihat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (28/10) di lokasi kedua di Jl. AR Hakim Gg. Pendidikan No.93 Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area.
Sebelumnya Sosperda sesi pertama di Jl. Jermal 15 / Jl. Kramat Indah Simpang Gg. Cerdas Kel. Medan Tenggara, Kec. Medan Denai.
Dikatakan Politisi muda PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, memang pemerintah telah memberikan bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Meski
banyak ditemukan warga yang terdaftar di DTKS, tapi belum mendapatkan bantuan sosial sama sekali.
“Perlu diketahui, hal itu disebabkan terbatasnya anggaran dari pemerintah. Ketika ada bantuan sudah ada, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan,” terangnya.
Sementara bagi masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, maka bantuan sosial itu tidak bisa diterima. “Untuk itu, bagi warga yang tak mampu segera daftar ke Kepling, yang nantinya akan diteruskan ke kantor Lurah kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Sosial kota Medan,” ucapnya.
Dihadapan perwakilan Dinas Sosial Medan Togu Sofyan dan Rianti, Camat Medan Area diwakili Budi Zulkarnain serta Nurlela Saragih perwakilan Kelurahan Pasar Merah Timur (PMT), David Roni kembali mengungkapkan, bahwa terkait Perda Penanggulangan Kemiskinan ini ada beberapa hal penting, yang harus masyarakat ketahui. Yakni ada hak warga miskin berupa hak mendapatkan sandang pangan, baik itu berupa Pelayanan Kesehatan. Termasuk pelayanan kesehatan UHC (JKMB) yang diprogramkan bapak Wali Kota Medan beberapa waktu lalu. Hal atas pelayanan Pendidikan, baik itu program beasiswa dan Hlhak atas rasa aman serta hidup nyaman.
“Namun yang terpenting di pasal 11 hak tertib Administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data diri berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, maka berhak mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan, sampai terdaftar di data DTKS,” terangnya.
Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga saat
Sosperda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (28/10) di Jl. AR Hakim Gg. Pendidikan No.93 Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area. Waspada/Yuni Naibaho