MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan update data warga miskin di Kota Medan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah dapat tepat sasaran.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Air Bersih Ujung No.186, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu (6/1).
“Saya minta Kepling, kelurahan dan kecamatan harus jeli mendata warganya yang menjadi skala prioritas untuk dibantu, agar program bansos dari pemerintah tepat sasaran,” tandasnya.
Dikatakan politisi PDI P ini, masih banyak warga Medan yang hidup dibawah garis kemiskinan padahal pemerintah sudah sejak lama terus melakukan berbagai upaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
“Jadi dengan adanya Perda penanggulangan kemiskinan ini kita berharap seluruh hak warga miskin dan juga kewajiban-kewajiban pemerintah dapat terpenuhi,” ucap David.
Dijelaskannya, ada sejumlah aspek yang harus menjadi fokus Pemko Medan untuk penanggulangan kemiskinan. Dengan sejumlah bantuan sosial yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat keluar dari garis kemiskinan.
Diantaranya bantuan jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, tempat tinggal layak huni, jaminan mendapatkan pekerjaan, hingga jaminan rasa aman.
Untuk jaminan kesehatan, Pemko Medan sudah memiliki program UHC. Di tahun 2023 ini, Pemko Medan sudah menggelontorkan anggaran hingga Rp200 Miliar lebih. Sementara di tahun 2024, anggaran untuk UHC akan ditambah menjadi Rp225 Miliar lebih.
Kemudian dibidang pendidikan dengan program sekolah gratis untuk anak putus sekolah, dan berbagai program bantuan pendidikan lainnya. Penanggulangan kemiskinan juga terkait dengan bantuan penyediaan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh.
Serta pemberian rasa aman terhadap warga miskin juga penting untuk diberikan. Karena besarnya angka kriminalitas sering muncul dari daerah-daerah yang memiliki angka kemiskinan tinggi.
“Intinya, semua itu merupakan implementasi Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 untuk menuntaskan masalah kemiskinan di Kota Medan yang harus dimaksimalkan,” pungkasnya. (h01)