MEDAN (Waspada) Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan fokus melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi instrumen penting dalam memfokuskan program-program penanggulangan kemiskinan di lapangan.
“Selama ini saya selalu sosialisasikan Perda Kebersihan, tapi dari tanya jawab ke masyarakat yang hadir masih banyak yang bertanya tentang program Dinas Sosial terkait bantuan-bantuan. Yang artiny program penanggulan kemiskinan masih harus dilakukan pemerintah,” ujar David saat Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Bromo Lorong Karya Kel Tegal Sari III Kec Medan Area, Sabtu (6/5).
Menurut Politisi PDI P ini, dalam Perda penanggulangan kemiskinan tersebut juga diatur hak-hak warga miskin yang harus dipenuhi pemerintah kota. Seperti kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.
Jamin Perlindungan Warga Miskin
Dalam kesempatan tersebut, David memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.
Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)