David R Sinaga Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Menjaga Kebersihan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, mengajak seluruh warga  masyarakat Kota Medan untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan. Menciptakan kebersamaan mewujudkan kebersihan tersebut, Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah dapat
menerapkan sistem jemput bola dalam melayani masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sub kegiatan publikasi dan dokumentasi di Jl. Garu II B, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (14/5) sore.

Seiring itu, David Roni mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. “Jika kita warga dan Pemko Medan saling mendukung soal upaya kebersihan maka lingkungan kita akan bersih,” ucapnya.

Disampaikan David yang juga Ketua DPD BAPERA Kota Medan itu , dengan penanganan sampah yang benar yakni membuang sampah pada tempatnya berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, dengan mewadahi sampah dengan benar akan meminimalisir kondisi banjir.

“Jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit. Tentu mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Kita harus sadar dengan kebersihan, budayakan kutip sampah, kebersihan itu sangat penting,” tuturnya.

Ditambahkannya, terkait sarana pendukung kebersihan. Untuk Tahun 2022, DPRD bersama Pemko Medan sudah mensahkan anggaran sampah di APBD TA 2022 sebesar Rp 496,6 M lebih. Begitu juga pengadaan truk sampah ditambah 10 unit dan 100 becak.

Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Medan ini mendorong seluruh kelurahan dapat membentuk bank sampah, guna menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian masyarakat.

“Mari kita mulai mendirikan Bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan,” imbuhnya.

Selanjutnya, David memaparkan dan sosualisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, saat Sosper Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl. Garu II B, Kelurahan Harjosari 1, Kec. Medan Amplas, Sabtu (14/5) sore. Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan