MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum 2024.
“Hanya 85 orang memenuhi syarat (MS) dari 1.710,” ujar Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, Senin (26/6).
Ia mengatakan, berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan kepada 18 partai politik (Parpol) dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.
Pengembalian berkas dilakukan di kantor KPU Sumut Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Sabtu (24/6) kemarin.
Mengenai apa saja kekurangan administrasi Bacaleg dan Balon DPD Sumut, Batara enggan menjelaskan. “Yang pasti hasil verifikasi administrasi sudah disampaikan ke parpol. Kekurangan berkas itu bukan menjadi konsumsi publik,” sebutnya.
Batara mengatakan, masa perbaikan berkas dimulai sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada September 2023.
Perbaikan berkas itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota.
“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan verifikasi administrasi untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” jelasnya.(m10)